sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban dugaan pelanggaran pinjaman online mayoritas asal Jakarta

Dari 1330 korban dugaan pelanggaran pinjaman online, 36,7% berasal dari Jakarta.

Soraya Novika
Soraya Novika Minggu, 09 Des 2018 18:30 WIB
Korban dugaan pelanggaran pinjaman online mayoritas asal Jakarta

Korban aplikasi pinjaman online terbanyak dari total 25 provinsi yang mengadu ke Pos Pengaduan Korban Pinjaman Online Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berasal dari Ibu Kota DKI Jakarta.

"Berdasarkan seluruh data yang diinventarisir oleh LBH Jakarta, pengadu terbanyak berasal dari DKI Jakarta yaitu mencapai sekitar 36,07% dari 1330 korban," ungkap pengacara LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di gedung LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/12).

Menurut Nelson, alasan terkuat yang mendasari tingginya jumlah korban yang berasal dari DKI Jakarta sendiri disebabkan oleh penyebaran informasi pinjaman online yang terbilang cepat dibanding provinsi lainnya.

"Namun, jumlah korban di berbagai provinsi lainnya pun tidak dapat dikesampingkan. Karena hal ini sudah menjadi permasalahan bertaraf nasional," imbaunya.

Sedangkan, jumlah korban terbanyak lainnya berasal dari Jawa Barat yaitu sebanyak 27,24% dari 1330 korban, disusul Banten sebanyak 9,80%, Jawa Timur sebanyak 8,30%, Jawa Tengah sebanyak 7,10%, Sulawesi Utara sebanyak 1,58%, Kalimantan Timur sebanyak 1,35%, Bali sebanyak 1,28%, dan sisanya 17 provinsi lainnya yaitu terdiri dari Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau, Lampung, Bengkulu, NTT, NTB, Kepulauan Bangka Belitung, dan Aceh ditotal sebesar 7,47%.

Sedangkan, berdasarkan jenis kelamin korban, jumlah korban terbanyak justru berasal dari kaum perempuan yaitu sebanyak 72% dari 1330 korban yang mengadu ke LBH Jakarta.

Pada 14-25 November 2018, setidaknya 1330 orang mengadu ke pos pengaduan korban pinjaman online bentukan LBH Jakarta akibat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak peminjam. 

LBH Jakarta mengidentifikasikan 14 dugaan pelanggaran yang dilakukan aplikasi peminjam online. Pertama, tingginya bunga yang diterapkan peminjam online bahkan tanpa batasan. Kedua, menagih hutang yang tidak hanya dilakukan pada peminjam atau kontak darurat yang disertakan oleh peminjam, melainkan juga menyasar kontak-kontak lainnya yang didapat secara sepihak. 

Sponsored

Ketiga, cara menagih disertai dengan ancaman, fitnah, penipuan, dan pelecehan seksual. Keempat, penyebaran data pribadi. Kelima, penyebaran foto dan informasi pinjaman ke kontak yang ada pada gawai peminjam. 

Keenam, pengambilan hampir seluruh akses data terhadap gawai peminjam. Ketujuh, ketidakjelasan informasi kontak dan lokasi kantor penyelenggara aplikasi pinjaman online. 

Kedelapan, biaya admin yang tidak jelas. Kesembilan, aplikasi berganti nama tanpa pemberitahuan kepada peminjam, sedangkan bunga pinjaman terus berkembang. Kesepuluh, peminjam sudah membayar pinjamannya, namun pinjaman tidak dihapus dengan alasan tidak masuk pada sistem. Kesebelas, aplikasi tidak bisa dibuka bahkan hilang dari Appstore/Playstore pada saat jatuh tempo pengembalian pinjaman. 

Keduabelas, penagihan dilakukan oleh orang yang berbeda-beda. Ketigabelas, data KTP dipakai oleh penyelenggara aplikasi pinjaman online untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain. Keempatbelas, virtual account pengembalian uang salah, sehingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilakukan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid