sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korporasi pelanggar protokol corona terancam denda progresif

Terdapat 68 klaster dengan 440 kasus positif Covid-19 di perkantoran Jakarta per 26 Juli.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Kamis, 30 Jul 2020 22:19 WIB
Korporasi pelanggar protokol corona terancam denda progresif

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan denda progresif kepada perusahaan yang kembali melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi coronavirus baru (Covid-19). Pangkalnya, gedung-gedung perkantoran menjadi salah satu klaster persebaran SARS-CoV-2.

"Kami akan terus mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta ini. Kami akan mengumumkan secara resmi di situs kita tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi dan penindakannya," kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, saat telekonferensi, Kamis (30/7).

Dirinya menerangkan, jumlah penularan Covid-19 di perkantoran Jakarta naik signifikan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) per 26 Juli, terdapat 68 klaster dengan 440 kasus positif.

Sementara itu, hanya ada 43 kasus positif Covid-19 di perkantoran Ibu Kota kala PSBB. PSBB transisi diterapkan sejak 5 Juni hingga sekarang.

Karenanya, Anies meminta dunia usaha yang diperkenankan beroperasi saat PSBB transisi untuk serius dalam melindungi karyawannya dari penularan Covid-19. Penerapan protkol kesehatan, caranya.

"Lakukan briefieng tentang protokol kesehatan. Kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu 5-10 menit untuk mengingatkan kepada semuanya untuk mematuhi protokol tersebut. Ini penting sekali sebagai bukti, bahwa tempat kerja peduli kepada pekerjanya," paparnya.

"Kalau tepat kerja tidak mempedulikan pekerjanya, maka konsekuensinya potensi penularan terjadi. Dan bila itu terjadi, maka harus ada penutupan dan ujungnya semuanya akan rugi," lanjut dia mengingatkan. 

Hingga kini, ungkap Anies, banyak perusahaan dijatuhkan sanksi lantaran mengabaikan protokol kesehatan. Sebanyak 101 korporasi telah dijatuhi dua kali peringatan, contohnya.

Sponsored

"Kami sudah lakukan pemeriksaan kepada 2.891 perusahaan. (Sebanyak) 351 di antaranya diberikan peringatan pertama dan 101 dikenakan peringatan kedua," tutup bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Berita Lainnya
×
tekid