Korupsi ASABRI, Kejagung belum cekal Tan Kian ke luar negeri
Penyidik belum memastikan apakah Tan Kian akan diperiksa kembali dalam kasus ASABRI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pencegahan terhadap pemilik Hotel JW Mariot dan mal Pasific Place, Tan Kian, dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) ASABRI. Padahal, penyidik hingga kini tengah mendalami dugaan dia dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka Benny Tjokro.
"Belum dicegah," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (16/2).
Dirinya pun belum dapat memastikan apakah Tan Kian akan diperiksa kembali. Dia terakhir kali diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus ASABRI pada Rabu (10/2).
Meski demikian, Febrie memastikan, penyidik bekerja profesional dalam mengusut tuntas kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp23 triliun ini. "Kami bekerja sesuai alat bukti."
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.