sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPU akan bawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum

Langkah ini dilakukan karena disinyalir naiknya harga dan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu terakhir karena ada praktik kartel.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Senin, 31 Jan 2022 19:55 WIB
KPPU akan bawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum. Pangkalnya, disinyalir ada dugaan praktik kartel di balik lonjakan harga minyak goreng yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.

"Kami sampaikan seperti sebelumnya, benar sesuai hasil Rapat Komisi KPPU [pada] Rabu, 26 Januari lalu, dibawa ke ranah hukum," ucap Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, kepada Alinea.id, Senin (31/1).

Dirinya menerangkan, konsentrasi produksi minyak goreng didominasi perusahaan besar. Hal tersebut memberikan kekuatan kepada agen-agen ini untuk mengatur produksi dan harga dibandingkan dengan agen yang tak terintegrasi.

"Penguasa pasar minyak goreng adalah perusahaan-perusahaan yang terintegrasi secara vertikal dengan perusahaan perkebunan sawit. Ironisnya, baik di hulu maupun hilir, struktur industrinya cenderung oligopoli," bebernya.

Dengan posisi seperti ini, menurut Ukay, mereka akan mudah membentuk kartel. Apalagi, terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar, padahal pemerintah sudah mengintervensi dengan berbagai kebijakan.

"Karena itu, KPPU membawa hal ini ke ranah penegakan hukum. Perusahaan minyak goreng dan pihak-pihak terkait segera dipanggil KPPU untuk dimintai keterangan," tegasnya.

Dampak DMO-DPO
Di sisi lain, Ukay menilai, kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) akan memaksa perusahaan memasok dan menurunkan harga CPO dalam negeri, khususnya untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng. 

"Kebijakan DMO mengatur 20% dari total volume ekspor ini relatif kecil sehingga bisa dipenuhi oleh perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi dengan pabrik minyak goreng. Dengan demikian, tidak ada alasan berdampak pada harga jual sawit yang dihasilkan petani mandiri," pungkasnya.

Sponsored

Dirinya setuju dengan kebijakan DMO dan DPO guna menstabilkan pasar minyak goreng domestik. Namun, Ukay mengingatkan, yang lebih fundamental adalah perlunya kebijakan yang memperbaiki struktur industri, baik di hulu maupun di hilir.

Berita Lainnya
×
tekid