sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPU dukung Jokowi buka keran maskapai asing di RI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung rencana pemerintah yang ingin memasukan maskapai penerbangan asing di Indonesia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 10 Jun 2019 21:07 WIB
KPPU dukung Jokowi buka keran maskapai asing di RI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung rencana pemerintah yang ingin memasukan maskapai penerbangan asing untuk dapat beroperasi di dalam negeri.

Ketua KPPU Kurnia Toha menilai, langkah tersebut dapat menekan tarif tiket penerbangan domestik menjadi murah. Sebab, menurutnya, jika semakin banyak perusahaan maskapai penerbangan yang beroperasi akan berdampak pada penentuan tarif menjadi kompetitif.

Seperti diketahui, industri penerbangan dalam negeri saat ini dikuasai oleh dua grup maskapai besar, yakni Lion Air Group (Lion Air, Batik Air, dan Wings Air) dan Garuda Indonesia Group (Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan Nam Air).

"Kalau ada persaingan kemungkinan besar harga bisa lebih murah. Dengan adanya persaingan, pelaku usaha akan berusaha merebut konsumen sebanyak-banyaknya kan. Cara merebut konsumen kan bisa mengadakan harga yang lebih murah," kata Toha, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Selain itu, Toha berpendapat, persaingan usaha yang baik dapat tercipta jika para pelaku usaha lebih dari dua. Sebab, dapat memungkinkan terjadinya koordinasi secara independen jika hanya terdapat dua pelaku usaha. Sehingga, untuk menciptakan persaingan yang sehat terasa sulit.

Meski demikian, Toha berharap agar perusahaan lokal dapat mendominasi industri penerbangan Indonesia.

"Semakin banyak (maskapai) semakin bagus. Tentu kita lebih senang jika pelaku usahanya berasal dari dalam negeri," ujar Toha.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menginisiasi rencana untuk maskapai asing agar dapat beroperasi di industri penerbangan dalam negeri. Langkah tersebut dipercaya dapat menurunkan harga tiket pesawat di Indonesia.

Sponsored

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beserta jajarannya akan melakukan kajian. Dia memandang Indonesia berpeluang bisa menerima operator maskapai luar negeri untuk menjalankan bisnisnya rute penerbangan domestik. 

Dikatakan Budi, perusahaan asing itu nantinya harus memiliki kantor cabang di Tanah Air. Kemudian setelah itu, 51% kepemilikan korporasi harus dipegang oleh negara. Syarat lainnya, yakni memperhatikan asas sabotase yang berlaku untuk pelayanan penerbangan. 

Untuk memungkinkan masuknya maskapai asing ke pasar dalam negeri, Budi Karya mengatakan tak perlu ada regulasi khusus untuk mengatur itu.

"Regulasi yang sekarang enggak perlu diganti. Ikuti saja," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid