sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPU panggil 11 produsen minyak goreng

Pemanggilan dilakukan dalam rangka menanggapi kelangkaan minyak goreng.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 21 Feb 2022 16:23 WIB
KPPU panggil 11 produsen minyak goreng

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil sebelas produsen minyak goreng untuk dimintai keterangan perihal berbagai masalah yang terjadi akhir-akhir ini. Diketahui, kelangkaan minyak goreng hingga harganya yang melambung tinggi belakarang dikeluhkan masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, selain melakukan pemanggilan, secara simultan pihaknya juga meminta data kepada banyak pihak terkait.

"Saat ini pemanggilan telah dilakukan atas sebelas produsen dan beberapa masih melengkapi data/informasi yang dimintakan KPPU," katanya kepada Alinea.id, Senin (21/2).

Menurutnya, KPPU juga melakukan pemanggilan-pemanggilan lain dari sisi ritel guna mendukung proses penegakan hukum. Sampai saat ini, menurutnya, data dan keterangan tersebut masih terus diolah, sehingga belum bisa disampaikan.

"Jika telah ada hasil atau langkah selanjutnya, akan kami informasikan," katanya.

Terakhir diberitakan, Satgas Pangan Polri menemukan adanya sejumlah pelaku usaha yang melakukan penimbunan minyak goreng hingga menyebabkan kelangkaan di masyarakat.

Menanggapi temuan ini, Deswin menyebut, dugaan ini sudah pihaknya perhatikan dan menjadi aspek yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum, terkait  potensi kesepakatan harga yang sudah berjalan.

"Khususnya dalam mengidentifikasi apakah itu bagian dari suatu kesepakatan atau dilakukan murni oleh produsen tersebut. Tentunya ini akan memperkaya proses yang ada," tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan data yang diberikan kementerian terkait saat ini stok minyak goreng aman, namun ada beberapa pelaku usaha yang melakukan penahanan stok/penimbunan. Ramadhan mengatakan, Satgas Pangan Polri bersama pihak terkait terus melakukan pengecekan, pengawasan, dan memastikan minyak goreng dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Operasi pasar dilakukan secara berkala untuk memastikan hal itu.

Dia membeberkan, Satgas Pangan Polri menemukan adanya penimbunan 92.676 kotak yang berisi 1.138.361 minyak goreng oleh PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Kemudian, Satgas Pangan Polri meminta pihak tersebut mendistribusikannya ke masyarakat.

"Kami telah mendorong agar minyak goreng itu segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada di bawah pengawasan Satgas Pangan Polri," kata Ramadhan.

Di sisi lain, pelaku penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda  paling banyak Rp 50.000.000.000," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid