sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KSPI harap PPKM darurat tak akibatkan buruh dirumahkan hingga di-PHK

Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 02 Jul 2021 07:30 WIB
KSPI harap PPKM darurat tak akibatkan buruh dirumahkan hingga di-PHK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2020. Seluruh buruh pun diimbau mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan arahan pemerintah.

Presiden KSPI, Said Iqbal, juga meminta pengusaha menyediakan segala fasilitas penunjang penerapan prokes. Misalnya, masker, pembersih tangan (hand sanitizer), tempat cuci tangan, dan aturan jaga jarak dalam proses produksi hingga tempat parkir di lingkungan perusahaan.

"Bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah (pemda) dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7) malam.

Dia menerangkan, perusahaan biasanya meminta buruh isolasi mandiri di rumah dan tidak melapor ke satuan tugas (satgas) setempat. Alasannya, kantor terancam ditutup sementara selama 10-14 hari jika pekerja positif Covid-19 melapor ke satgas.

Sayangnya, kebijakan itu justru merugikan keluarga buruh yang melakukan isolasi mandiri lantaran terjadi transmisi. "Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga," jelasnya.

Dalam sebulan, ungkap Said, KPSI menerima setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia akibat Covid-19 di Jabodetabek. Karenanya, pekerja yang terpapar diharapkan tetap melakukan isolasi mandiri, sedangkan perusahaan dan pemerintah memberikan bantuan obat-obatan serta perawatan secara gratis.

KSPI pun menuntut Kementerian Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, dan Kementerian Perindustrian memastikan PPKM darurat tidak menyebabkan buruh dirumahkan, kemudian dipotong gaji, apalagi ada ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM darurat, Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya mengatakan, kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 100% bekerja dari rumah (work from home/WFH). Bagi sektor esensial, diberlakukan 50% WFH.

Sponsored

Selanjutnya, sektor kritikal diterapkan 100% bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan prokes ketat. Sementara itu, jam operasional tempat perbelanjaan kebutuhan pokok dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid