sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Jokowi tuding Prabowo tak paham divestasi Freeport

Kubu Jokowi-Maruf Amin menuding lawannya, Prabowo-Sandi tak memahami divestasi 51% saham Freeport Indonesia.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 20 Okt 2018 00:56 WIB
Kubu Jokowi tuding Prabowo tak paham divestasi Freeport

Kubu Jokowi-Maruf Amin menuding lawannya, Prabowo-Sandi tak memahami divestasi 51% saham Freeport Indonesia.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin menyesalkan terhadap partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang belum sepenuhnya memahami amanat konstitusi terkait divestasi Freeport.

Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto menilai, serangan yang disampaikan dengan menuduh adanya kebohongan publik sebagai salah satu bukti kubu Prabowo-Sandi tak memahami divestasi Freeport.

"Memang Ketua Komisi VII dikuasai Gerindra, tetapi jangan khianati Pasal 33 UUD 1945 hanya karena kontestasi Pilpres semata," kata Hasto di Rumah Cemara, Jumat (19/10). 

Padahal, menurut Hasto, perintah konstitusi selayaknya dijalankan bersamaan. Begitupun dengan divestasi saham Freeport, semua pihak seharusnya duduk bersama. Namun, aneh sikap Gerindra yang justru bersikap berbeda. 

Pernyataan Sekjen PDI Perjuangan itu ditanggapinya setelah beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).

Hasto menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu. Sebab, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, selalu saja ada pemain gelap yang bergerilya dengan segala cara. 

“Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Heran apakah fraksi Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport tersebut. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?" ujarnya. 

Sponsored

Padahal, kata Hasto, penandatanganan head of agreement memiliki basis legalitas divestasi. 

"Di situ ada term of conditions dan berbagai tahapan, termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak. Itu semua bukan bohong," sebutnya. 

Hanya saja, target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan bulan Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintah. Artinya, proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat. 

Justru, sambungnya, Fraksi Gerindra melakukan sebaiknya. Mereka memahami dulu tahapan due diligent, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. 

"Pemerintahan Jokowi pasti akan memertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri,” ucap Hasto.

Pemerintah sendiri sudah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah sudah menandatangani Divestment Agreement & Sales and Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir dalam proses divestasi.

“Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perizinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isu Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra," katanya. 

Dalam proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama. Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi. 

Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said. Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.

Dia pun meyakini, pemerintah pasti bakal mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara. 

"Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33 UUD 1945. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika,” pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid