sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mayoritas laporan pelanggaran kode etik ke Pupuk Indonesia terkait goodie bag

Sebanyak 54 aduan berasal dari staf di perseroan, dan sisanya adalah aduan dari pejabat seperti direksi dan komisaris.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 08 Des 2020 19:23 WIB
Mayoritas laporan pelanggaran kode etik ke Pupuk Indonesia terkait goodie bag

Direktur SDM dan Tata Kelola PT Pupuk Indonesia Winardi mengaku, sepanjang 2019 terdapat 185 aduan terkait gratifikasi yang masuk ke sistem Whistle Blowing System (WBS) perusahaannya. Hanya saja aduan yang masuk lebih banyak berupa aduan penerimaan bingkisan atau goodie bag dari acara yang dilakukan Pupuk Indonesia. 

"Kebanyakan memang ikut pelatihan dapat goodie bag. Itu kami tampung karena menimbulkan kesadaran yang tinggi. Bukan berarti yang begitu-begitu enggak dilaporkan. Ini kami tampung supaya kesadaran teman-teman lebih tinggi. Kalau ada temuan, pasti ada putusan dari KPK," ujar Winardi.

Dari total 185 aduan yang masuk sebanyak 54 aduan berasal dari staf di perseroan, dan sisanya adalah aduan dari pejabat seperti direksi dan komisaris.

"Yang staf itu ada 54 sendiri dari 185 aduan, artinya ada sepertiga. Itu melaporkan dari acara atau jadi pembicara. Mereka melaporkan untuk mendapat kejelasan," ucapnya.

Winardi pun menyampaikan, setiap bulannya banyak sekali aduan yang masuk ke sistem WBS mereka. Namun dari aduan yang masuk justru sebagian besar salah alamat seperti lamaran pekerjaan atau tidak terkait langsung dengan prosedur atau benturan kepentingan.

"Yang bisa dikategorikan aduan di dalam WBS itu mungkin hanya sekitar 20 atau 38 per semester," tuturnya.

Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengatakan, sepanjang 2020 terdapat 49 aduan yang masuk dalam WBS terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku di lingkup Kementerian BUMN tersebut.

Namun, Inspektur Kementerian BUMN Suprianto mengungkapkan, dari total 49 aduan yang masuk, hampir seluruhnya menyoroti persoalan yang ada di perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN, bukan di internal kementerian sendiri.

Sponsored

"Di 2020 ini, sudah masuk 49 pengaduan, tetapi hampir semua terkait dengan BUMN. Ini aneh juga, kenapa mereka tidak memasukan pengaduan di WBS di masing-masing BUMN saja. Kenapa harus Kementerian BUMN," ujarnya dalam Ngopi BUMN, Selasa (8/12). 

Karena itu, menurutnya, pihaknya tidak dapat memproses lebih lanjut aduan tersebut. Selain dinilai salah alamat, aduan tersebut diposting oleh akun anonim dan tidak menampilkan detail perkara dan bukti-bukti yang dapat ditindaklanjuti.

"Kebanyakan pengaduan itu hanya seperti anonim, tidak dilampirkan dengan bukti. Hanya tulisan yang mengatakan tahun lalu sekian, laba sekian, sehingga seperti ini, seperti ini. Seharusnya ada bukti. Ada juga pengaduan terkait direksi ini mengundang perusahaan yang ada hubungannya dengan dia," katanya. 

Mekanisme pengaduan pada WBS Kementerian BUMN, ditetapkan sejumlah kriteria. Misalnya, ada pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti seperti korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi. Atau adanya benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015

Sementara unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan jika adanya dugaan pelanggaran. Di mana dugaan pelanggaran terjadi, kapan dugaan pelanggaran terjadi, siapa pegawai Kementerian BUMN atau perseroan negara yang melakukan dugaan pelanggaran, serta bagaimana dugaan pelanggaran dilakukan.

"Kalau ada pengaduan, masuk ke inspektorat, nanti kita sampaikan unit terkait yang membawahi BUMN kalau pengaduan itu dari internal BUMN, maka kita langsung tindak lanjuti ke bagian yang terkait. Tetapi ini diteliti dulu. Kami harus hati-hati, biasanya sebagian besar pengaduan BUMN itu masuk ke kita, ini aneh juga," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid