sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LBH Jakarta enggan membuka data korban fintech

OJK meminta kepada LBH Jakarta memberikan data pengaduan 1.330 pengadu korban. Namun, tidak bisa disetujui LBH karena beberapa alasan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 14 Des 2018 19:45 WIB
LBH Jakarta enggan membuka data korban fintech

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) enggan membuka data peminjam dana yang mengalami intimidasi dan pelecehan seksual dari pelaku bisnis pinjaman online (pinjol) atau fintech.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait mengaku, telah melakukan pertemuan dengan OJK. Pada kesempatan itu, OJK meminta kepada LBH Jakarta memberikan data pengaduan 1.330 pengadu korban. Namun, tidak bisa disetujui LBH karena beberapa alasan.

“Pada form pengaduan peminjaman online terdapat data korban, akan kami rahasiakan. Jadi kalau untuk memberikan data kami harus izin dulu dengan korbannya. Kalau tidak, berarti sama seperti yang sudah dilakukan penyelenggara aplikasi pinjol yang menyebarkan data pribadi,” kata dia, Jumat (14/12).

LBH Jakarta menilai, OJK sudah menerima banyak pengaduan. Itu sudah disampaikan oleh OJK. Dari berbagai info yang didapat, OJK sudah menerima ribuan pengaduan hotline. Hal itu membuat kesan OJK hanya berkutat pada pengaduan yang sebenarnya tidak ada tindak lanjut. Maka dari itu, LBH Jakarta merasa belum percaya kepada OJK untuk menyerahkan data-data pengaduan tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi justru memberikan keterangan sebaliknya. OJK dalam kapasitasnya sudah berusaha menindaklanjuti masalah ini.

“Pendanaan bersama fintech peer to peer lending itu tujuannya membantu mereka yang unbankable, belum mempunyai rekening, dan juga bagi mereka yang membutuhkan dana cepat untuk usaha bisnisnya. Kami juga telah menindaklanjuti laporan beberapa LBH dan kami sudah menindaklanjuti,” ujarnya.  

Dia mencontohkan kasus di LBH Bandung yang diselesaikan masalahnya melalui pertemuan antara korban pinjol dan pelaku bisnis pinjol. Hasilnya, ada kesepakatan dalam beberapa hal, misalnya seperti pemangkasan bunga hingga larangan untuk tidak melakukan intimidasi lagi. Kendati demikian, OJK masih belum mau membuka nama-nama fintech pelaku pelanggaran tersebut secara terbuka.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPBI) Sunu Widyatmoko menjelaskan akan terus melakukan edukasi kepada para pelaku fintech agar pelanggaran serupa tidak berulang.

Sponsored

Dia juga menjamin aturan soal pelarangan penyalahgunaan data contact list peminjam, meskipun hal tersebut juga menguntungkan pelaku fintech.

“OJK melalui kominfo sudah melarang seluruh fintech landing untuk mengakses data contact list. Itu sudah keluar satu bulan yang lalu aturannya. Nah jadi semua dilarang mengakses sekarang. Padahal sebenarnya kami masih ingin mengakses karena itu merupakan bagian dari credit scoring untuk melakukan verifikasi apakah orang ini layak atau tidak,” papar dia.

Sebelumnya, sejak November lalu LBH Jakarta sudah menampung 1.330 laporan korban pinjol yang tersebar di 25 provinsi di Indonesia. Bahkan, LBH sampai membuka posko pengaduan masyarakat terkait masalah ini.

Para korban mengadu mendapatkan sejumlah intimidasi saat penagihan, penyalahgunaan data informasi pribadi hingga pelecehan seksual secara verbal. Mirisnya, sebagian besar korban hanya meminjam uang di bawah Rp2 juta saja. Setidaknya, LBH mencatat dari 89 fintech yang dianggap melanggar aturan itu, 25 diantaranya adalah fintech yang terdaftar resmi di OJK.

Berita Lainnya
×
tekid