sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lembaga keuangan harus lapor data nasabah

Kementerian Keuangan mengharuskan lembaga jasa keuangan di Indonesia melaporkan data nasabahnya

Cantika Adinda
Cantika Adinda Rabu, 14 Feb 2018 20:28 WIB
Lembaga keuangan harus lapor data nasabah

Kementerian Keuangan mengharuskan lembaga jasa keuangan di Indonesia melaporkan data nasabahnya. Kebijakan berlaku baik untuk nasabah domestik ataupun internasional yang memiliki saldo minimal Rp 1 miliar. Pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 April 2018.

Namun Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan lembaga jasa keuangan sudah harus mendaftar mulai akhir Februari. “Sifatnya administrasi dan tidak ada sanksi. Tapi mudah-mudahan tidak ada yang terlambat," terang Yoga saat mensosialisasikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan secara Otomatis, di Kantor Ditjen Pajak di Jakarta.

Pelaporan nasabah domestik harus dilakukan pada April 2018, sedangkan pelaporan nasabah internasional dilakukan pada 1 Agustus. Jika ada yang tidak melapor, akan dikenakan sanksi pidana satu tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017.

Nasabah tidak perlu mengkhawatirkan keamanannya, pemerintah telah mengikuti standar global forum. Dimana, semua file diproses melalui sistem enkripsi sehingga sudah teruji aman secara IT.

Semua data terpusat di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Semua komputer di kantor pajak menyambung dengan komputer lembaga jasa keuangan. Sehingga termonitor siapa yang mengakses untuk mengambil data. Transfer data juga tidak bisa dilakukan menggunakan flashdisk.

"Untuk pendaftaran, sistem online kami sudah siap untuk beberapa ribu lembaga. Jadi sistemnya sudah tidak ada masalah. Semoga Selasa nanti e-form sudah bisa dipublish sehingga mereka bisa isi dan upload," harap Yoga.

Cara pelaporan pajak lembaga keuangan

Sementara itu, Kasubdit Analisis dan Evaluasi Sistem Informasi Direktorat Jendral Pajak Eka Damayanti menjelaskan, pelaporan pajak lembaga keuangan, dapat diproses secara langsung atau elektronik melalui sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem di Direktorat Jenderal Pajak. Bisa juga melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, perusahaan jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat.

Sponsored

Lembaga keuangan pelapor wajib menyampaikan laporan yang berisi paling sedikit mengenai identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan pelapor, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan. Kemudian, data tersebut diunggah dalam bentuk softcopy dengan mengunduh App Enrcyptor. Dari situ softcopy akan terinkipsi, memvalidasi NPWP untuk domestik dan validasi xsd untuk internasional. Jika sudah tervalidasi akan ada kode verifikasi dan kemudian bisa mengirimkan laporannya.

Berita Lainnya
×
tekid