sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lewat PSBB transisi, Gubernur Anies janji pulihkan perekonomian

Di masa PSBB transisi ini akan kembali memfasilitasi dan mendorong bertumbuhnya UMKM, dan usaha besar di Jakarta

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Senin, 22 Jun 2020 10:32 WIB
Lewat PSBB transisi, Gubernur Anies janji pulihkan perekonomian

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan kembali fokus memulihkan kondisi perekonomian di Jakarta. Pada pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sebelumnya Pemprov DKI memang mengalihkan fokus untuk menyelamatkan warga di ibu kota.

"Selama pandemi ini, pembangunan bisa saja tertunda. Tetapi menyelamatkan warga tidak boleh tertunda. Itu prinsip yang kami pegang. Karena itulah kemarin kenapa kami mengambil langkah cepat, langkah tuntas untuk menyelamatkan nyawa dan warga," kata Anies di Jakarta, Senin (22/6).

Anies menjelaskan, di masa PSBB transisi ini pihaknya akan kembali memfasilitasi dan mendorong bertumbuhnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan usaha besar di Jakarta.

"Ke depan bersamaan dengan proses trasnisi ini, kami akan terus fasilitasi penumbuhan usaha mikro dan menengah sampai besar. Sektor jasa sampai kontruksi supaya segera bisa bangkit berkegiatan kembali," kata Anies.

Meski demikian hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 di Jakarta.

Pengetatan sejumlah aktivitas terutama saat diterapkannya PSBB di Jakarta tentu membuat seluruh warga di Jakarta memiliki pengalaman baru.

Sejumlah perusahaan di Jakarta akhirnya mampu mengimprovisasi cara dan model bekerja selama pandemi Covid-19. Hal itu tentu sangat berguna, terutama agar pola kerja di sebuah perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

"Sehingga insya Allah bisa lebih efektif. Jakarta sebagai pusat perekonomian, akan terus memainkan peran besarnya," ujarnya.

Sponsored

Diketahui Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB di Jakarta. Namun, PSBB kali ini berbeda, yaitu PSBB transisi atau dengan memberikan sejumlah pelanggaran aktivitas, terutama pelonggaran terhadap sektor perekonomian seperti perusahaan perkantoran, ruko, mal dan pusat perbelanjaan dan usaha lainnya.

Meski demikian, pada fase PSBB transisi, Pemprov DKI tetap menerapkan sejumlah aturan yang harus diikuti oleh seluruh elemen masyarakat di Jakarta. Terutama bagi perkantoran, mal, pusat perbelanjaan yaitu, disyaratkan membatasi aktivitas pekerja dan pengunjungnya maksimal 50% dari kapasitas total.

Berita Lainnya
×
tekid