sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPS: Likuiditas perbankan stabil

Dengan munculnya peraturan LPS nomor 3/2020, LPS dapat melakukan penempatan dana di perbankan.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 05 Agst 2020 16:05 WIB
LPS: Likuiditas perbankan stabil

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan belum menerima permintaan penempatan dana dari perbankan. Hal ini mencerminkan stabilitas keuangan yang masih cukup stabil.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan hingga saat ini kondisi likuiditas perbankan secara umum masih cukup baik.

"Belum ada (permintaan penempatan dana). Jadi ini menunjukkan situasi tidak buruk seperti yang dibayangkan," ujar Halim dalam webinar LPPI, Rabu (5/8).

Untuk diketahui, dengan munculnya peraturan LPS nomor 3/2020, LPS dapat melakukan penempatan dana di perbankan. Bank yang akan dibantu oleh LPS ini yaitu mengalami kesulitan likuiditas bukan disebabkan oleh fraud dan pemegang saham pengendalinya sudah tidak mampu menyelamatkan bank tersebut.

Sponsored

Untuk mendapatkan penempatan dana di LPS, perbankan harus mengajukan permintaan dulu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah itu, OJK akan melakukan penilaian kelayakan bank. Kemudian, OJK akan memberi tahu LPS apabila dana LPS dapat ditempatkan.

Lalu, LPS akan menentukan apakah akan menempatkan dana di bank tersebut, berapa besar, berapa lama, dan meminta jaminan berupa saham bank atau aset lainnya, seperti layaknya sebuah pinjaman yang sifatnya sementara.

"Penempatan paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang lima kali. Sehingga lamanya bisa enam bulan," ujarnya.

 

Berita Lainnya
×
tekid