sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Luhut dan JK disebut sebagai kelompok penghambat kolaborasi swasta dan BUMN

Faisal Basri menyebut nama-nama menteri yang sarat akan kelompok kepentingan dalam investasi swasta dan BUMN.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Sabtu, 27 Apr 2019 17:30 WIB
Luhut dan JK disebut sebagai kelompok penghambat kolaborasi swasta dan BUMN

Hubungan investasi antara swasta dan BUMN dinilai masih banyak disusupi oleh sejumlah kelompok kepentingan. Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri mengatakan, kelompok kepentingan inilah yang membuat kolaborasi antara BUMN dan swasta sering terkendala.

"Kolaborasi itu akan lancar kalau tidak ada yang nitip. Yang nitip inilah yang harus dibakar, dienyahkan. Supaya pure kepentingan negara. Karena vested interest (kepentingan tertanam), diobok-oboklah kontraknya itu," kata dia dalam diskusi "Ngobrol Tempo" di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Sabtu (27/4).

Dia pun menyarankan, jika Jokowi sudah dinyatakan resmi menang oleh KPU, agar bisa membuat tim khusus untuk memberantas kelompok kepentingan ini.

"Pak Jokowi harus punya tim khusus untuk membakar lemak ini. Kelompok-kelompok kepentingan ini. Semoga lemak-lemak ini bisa dihabiskan agar Pak Jokowi (ekonominya) bisa lari," ujarnya.

Bahkan, dia juga menyebut nama-nama menteri yang sarat akan kelompok kepentingan tersebut.

"Saya sebut saja ya kelompok kepentingan itu, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Pak JK (Jusuf Kalla) sendiri," katanya.

Menurut dia, hubungan investasi BUMN dan swasta sering mendapat stigma buruk karena ini. Padahal, kata dia, kolaborasi investasi tersebut bisa sangat menguntungkan.

"Pemerintah bisa dapat future income 20 tahun ke depan. Uangnya kita kembangkan untuk infrastruktur lain," katanya.

Pengamat hukum Juniver Girsang dalam diskusi yang sama mengatakan, saat menangani kasus sengkata PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawan Berikat Nusantara (KBN) dalam tender pengelolaan Pelabuhan Marunda mengalami hal itu.

Dia mengatakan, saat itu proses pemenangan porsi saham PT KCN sudah memenuhi prosedur. Namun, karena intervensi Dirut PT KBN, maka proses tersebut dibatalkan.

"Seorang dirut bisa mempermasalahkan keputusan Menteri Perhubungan. Izin semua dibatalkan," kata dia.

Dari pengalaman tersebut, dia pun berharap agar nanti Presiden Jokowi juga bisa menertibkan permasalahan seperti ini.

"Saya harap nanti Pak Jokowi bisa menertibkan hal-hal seperti ini. Agar kepastian hukum untuk investor-investor itu ada," tuturnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid