sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ini tanggapan Kemenkeu

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS .

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 09 Mar 2020 20:29 WIB
MA batalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ini tanggapan Kemenkeu

Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2020. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bakal mengkaji lebih lanjut hasil keputusan MA tersebut

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulanya bertujuan untuk menambal defisit dari lembaga penyelenggara jaminan sosial itu.

"Soal BPJS Kesehatan kita tadi terima berita bahwa ada keputusan MA. Kita sedang mendalami keputusan itu seperti apa bunyi dan implikasinya. Tahun lalu BPJS defisit, lalu kita tambal dengan cara menaikan iuran," ujarnya di Jakarta, Senin (9/2).

Dengan kondisi defisit seperti itu, pemerintah harus segera turun tangan untuk membantu lembaga tersebut. Namun demikian, kata Suahasil, jika hanya diberikan penyertaan modal, tidak akan efektif untuk menutupi defisit yang mungkin terjadi di tahun-tahun mendatang. Untuk itu, pemerintah memutuskan menaikkan besaran iuran.

"Yang diharapkan menambal kan pemerintah jadi kita cari cara. Nah kita tambal dengan cara memberi uang lebih besar kepada BPJS, kalau kita berikan uang gitu saja tahun depan kita enggak tahu lagi berapa (yang akan digelontorkan)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan masih meragukan putusan dari MA tersebut dan belum dapat mengonfirmasi tentang kebenaran kabar itu.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata dia.

Dia pun mengatakan, jika putusan tersebut benar adanya dan salinan putusan MA tersebut telah diterima pihaknya, dia akan mengkajinya lebih lanjut dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sponsored

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 75/2019 menjadi Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar Rp 42.000 untuk kelas III; Rp 110.000 untuk kelas II; dan Rp 160.000 untuk kelas I.

Dengan dikabulkannya tuntutan pemohon, maka besaran iuran kembali ke skema lama dengan iuran sebesar Rp 25.500 untuk kelas III; Rp 51.000 untuk kelas II; dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS yang ditetapkan pemerintah per 1 Januari 2020. Hal ini merupakan putusan dari judicial review atau uji materi Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Menurut juru bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro, putusan perkara yang teregistrasi dengan nomor 7 P/HUM/2020 tersebut diketok pada Kamis 27 Februari lalu.

"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia tersebut," ucap Andi Samsan.
 

Berita Lainnya
×
tekid