sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ma'ruf Amin: Pasar keuangan syariah RI harus kejar Malaysia

Pangsa pasar ekonomi syariah di Indonesia sepanjang 2019 hanya tumbuh 5,6% sedangkan Malaysia 28,2%.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 13 Nov 2019 13:32 WIB
Ma'ruf Amin: Pasar keuangan syariah RI harus kejar Malaysia

Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia masih kalah dari negara lain seperti Malaysia. Dia mengatakan pangsa pasar ekonomi syariah di Indonesia sepanjang 2019 hanya tumbuh 5,6% sedangkan Malaysia 28,2%.

Ma'ruf juga mengatakan, meski berada dalam negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia masih kalah dari negara-negara muslim lainnya seperti Mesir yang pangsa pasarnya tumbuh 9,5% atau Pakistan yang tumbuh sebesar 10,4%.

"Kita ingin mengejar negara dengan penduduk mayoritas muslim lainnya yang sudah lebih maju daripada kita seperti Mesir dengan pangsa keuangan syariah sebesar 9,5%, Pakistan 10,4%, dan Malaysia 28,2%," katanya dalam sambutan di Pembukaan Indonesia Shari'a Economic Festival (ISEF) ke-6, di Jakarta, Rabu (13/11).

Ma'ruf mengakui, peran ekonomi keuangan syariah di Indonesia masih kalah dengan keuangan konvensional. Sepanjang 2019, pangsa pasar sistem keuangan konvensional tumbuh sebesar 8,6%. Untuk itu, lanjutnya, berbagai upaya perlu dilakukan untuk oengembangan keuangan ekonomi syariah.

Namun demikian, dia mengatakan, pengembangan ekonomi syariah tidak harus berbenturan dengan sistem keuangan konvensional. Dia mengatakan keduanya harus tumbuh bersama, sebab Indonesia menganut dua sistem ekonomi tersebut.

"Kita hidup dalam negara yang menganut dual economic systems. Sehingga perkembangan ekonomi syariah dan konvensional harus saling bersinergi, baik perkembangan ekonomi dan keuangan syariah harus dilakukan secara sistematis dan bertahap," ujarnya.

Untuk itu, lanjutnya, dia akan memimpin langsung upaya pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Upaya memperkuat kelembagaan tersebut, katanya,  akan dilakukan Melalui revisi Perpres 91/2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).

Hal-hal yang diubah dalam perpres tersebut antara lain perubahan dalam lingkup keuangan syariah diperluas menjadi lingkup ekonomi syariah. Kedua, perubahan struktur kelembagaan dengan Presiden RI sebagai Ketua dan Wakil Presiden RI sebagai Ketua Harian KNKS.

Sponsored

"Dengan penguatan ini diharapkan pengembangan kelembagaan ekonomi syariah dapat mempercepat dan memperluas dan memajukan ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional," ucapnya.

Ma'ruf juga mengatakan, berdasarkan laporan Islamic Finance Indicator (IFDI) Tahun 2018, Indonesia berada pada urutan ke-10 dari 131 negara dengan pasar keuangan syariah terbesar. Indicator IFDI ini disusun berdasarkan kriteria perkembangan keuangan syariah secara kuantitatif. 

"Tata kelola pemerintahan government tanggung jawab sosial (CSR) dan pengetahuan masyarakat. Selain itu juga menurut Islamic Financial Industry Report Tahun 2018 Indonesia berada pada peringkat ke 9 dalam hal besarnya aset perbankan syariah," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid