sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD beberkan penghambat investasi di Indonesia

Hambatan itu coba diselesaikan dengan membuat omnibus law.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 25 Jul 2020 16:51 WIB
Mahfud MD beberkan penghambat investasi di Indonesia

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, tidak adanya kepastian hukum di Indonesia menyebabkan investasi terhambat. Tumpang tindih regulasi di setiap instansi dari daerah hingga pusat menambah keruwetan proses perizinan.

"Keluhan kita sejak dulu adalah adanya kepastian hukum, namun agak sulit. Dunia usaha itu selalu terhambat karena adanya regulasi yang berbenturan satu sama lain karena adanya undang-undang yang berjalan sendiri-sendiri," kata Mahfud dalam webinar, Sabtu (25/7).

Dicontohkannya dengan aturan tentang upah buruh, keimigrasian, investasi, cuti karyawan, izin perdagangan, hingga penggajian. Setiap persoalan itu memiliki regulasi masing-masing dan kerapkali saling menegasikan.

"Misalnya ada perizinan di perdagangan, tapi terhambat di Bea Cukai. Diselesaikan di Bea Cukai, terhambat di imigrasi, dan seterusnya. Sehingga orang bertanya-tanya, mau menyelesaikannya dari mana," ujarnya.

Mahfud menambahkan, persoalan regulasi semakin pelik ketika praktik korup merajalela di lapangan, baik di tingkat birokrasi maupun pengusaha. Lantaran aturan memberatkan, maka "dibeli" dengan sogokan atau bantuan "orang dalam".

"Kadang kala keputusan itu harus 'dibeli' ke birokrasi. Orang punya urusan penting tergantung di regulasi, tapi ada juga yang urusannya tergantung kepada uang yang dia punya atau teman yang dia punya di situ untuk suap," ucapnya.

Untuk itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal pemerintahannya di periode kedua mengusulkan aturan hukum yang menyederhanakan semua regulasi itu dalam bentuk undang-undang sapu jagat (omnibus law). Namun, sampai sekarang menjadi perdebatan mengenai hak-kewajiban dan kewenangan yang diatur di dalamnya. 

"Kenapa presiden bikin omnibus law? Agar ketika ada masalah bisa diselesaikan. Tapi, omnibus law sampai sekarang masih ada perdebatan," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid