sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nasib Jiwasraya dan lubang lembaga penjamin polis asuransi

Citos akan diperbaiki dan dikembangkan oleh Jiwasraya dengan mengandeng BUMN lain.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 25 Jul 2019 09:30 WIB
Nasib Jiwasraya dan lubang lembaga penjamin polis asuransi

Rekomendasi 

Masih dalam dokumen hasil rapat yang diterima Alinea.id, terdapat beberapa simpulan dan rekomendasi untuk menangani kasus Jiwasrayaa. Di antaranya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dipanggil ke DPR untuk dimintai keterangan terkait kelangsungan penyelidikan. 

Pada 2013, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pernah memulai penyelidikan: adakah unsur tindak pidana korupsi di Asuransi Jiwasraya terkait penempatan dana investasi pada saham dan kekeliruan membuat produk JS Proteksi Plan. 

Dalam menangani kasus gagal bayar Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga harus segera menentukan sikap, tanpa harus ikut alur roll over (perpanjangan kontrak) yang ditawarkan Jiwasraya yang terlihat mengulur pembayaran terhadap nasabah. 

"Minimal OJK harus berdiri di tengah memediasi AJ dan nasabah dan jangan melepas AJ langsung berhadapan dengan nasabah tanpa pengawasan OJK," tulis dokumen tersebut dalam simpulan rapat dan rekomendasi untuk Panitia Kerja atau Panja dalam penganganan kasus Asuransi Jiwasraya. 

Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) dan (3) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian PT apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. 

Dengan adanya aduit BPK, BPKP, dan PwC, Panitia Kerja menilai seharusnya OJK membuat simpulan, apakah ada unsur ketiadaan itikad baik, dari direktur lama atas kesalahan investasi Asuransi Jiwasraya. 

"Apabila ada, maka seharusnya direksi lama dimintai pertanggungjawabannya secara pribadi, dengan misalnya OJK memberikan fakta-fakat ini ke kejaksaan agar dilanjutkan lewat peradilan pidana." tulis hasil rekomendasi rapat tersebut. 

Sponsored

Kemudian juga, berdasarkan pasal 53 (4) UU No.40/2014, UU Perasuransian mengamanatkan paling lama tiga tahun sejak UU Peransuransian diundangkan dibuat undang-undang yang mengatur tentang lembaga penjaminan polis asuransi, seperti LPS dalam sektor perbankan. 

Hingga saat ini, lembaga tersebut belum ada, sudah lima tahun, dan sudah sepatutnya Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang) dengan berlandaskan kasus Asuransi Jiwasraya dan Bumiputera yang bukan tidak mungkin dialami perusahaan asuransi lain di Indonesia ke depannya. 

Ketua Bidang Kepatuhan Bidang Hukum dan Kepatuhan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Maryoso Sumaryono mengingatkan, sekalipun lembaga penjamin asuransi dibentuk namun fungsinya hanya mengkaver risiko jiwa, risiko meninggal dunia dan bencana alam dari pemegang polis. 

Sementara untuk perlindungan terhadap adanya kesalahan investasi perusahaan tidak dikaver. Soal ini peran OJK seharusnya yang dominan sebab dengan laporan yang dikirim industri asuransi setiap bulan seharusnya dapat terlihat apakah perlu segera ditangani jika memang laporan keuangan tidak sehat. 

 

Riset : Fultri Sri Ratu Handayani

Berita Lainnya
×
tekid