sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ramadan, mal dan restoran di Jakarta diizinkan buka hingga sahur

"Ya, tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 12 Apr 2021 19:01 WIB
Ramadan, mal dan restoran di Jakarta diizinkan buka hingga sahur

Pusat perbelanjaan dan restoran di DKI Jakarta diizinkan beroperasi hingga melayani sahur selama Ramadan 1442 Hijriah. Namun, jumlah pengunjung dan jam operasional diatur.

"Ya, tentu yang tempat-tempat restoran mal-mal itu diperbolehkan tetap dibuka," ujar Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria, Senin (12/4).

Jumlah pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas. Sementara itu, makan di tempat (dine in) hanya diperkenankan hingga pukul 22.30 dan beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 untuk melayani kebutuhan sahur.

Ariza, sapaannya, menerangkan, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 434 Tahun 2021.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta pun memperkenankan masjid dan musala mengadakan ibadah rutin saat Ramadan. Tarawih dan tadarusan, misalnya.

"Sekalipun diperbolehkan kita melaksanakan ibadah di masa pandemi, namun mohon diperhatikan kapasitasnya sesuai dengan ketentuan, yaitu 50%," paparnya.

Meski demikian, masjid dan musala dilarang mengadakan buka puasa bersama dan sahur bareng. Alasannya, sulit menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat kegiatan dilakukan sehingga dikhawatirkan menjadi penyebaran Covid-19.

"Silakan buka dan sahur di rumah masing-masing kecuali di resto, rumah makan, itu dipersilakan," tandasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid