sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mau ikut sertifikasi halal bagi UMK, ini syaratnya

Kewajiban sertifikat halal diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 16 Sep 2021 08:37 WIB
Mau ikut sertifikasi halal bagi UMK, ini syaratnya

Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 telah digulirkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal. Kewajiban sertifikat halal diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Ia menyontohkan UMK dengan produk makanan dan minuman. 

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," jelas Mastuki, disitat dari kemenag,go.id, Kamis (16/9).

Untuk mengikuti program Sehati, kata Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK. Baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

a. Belum pernah mendapatkan fasilitasi sertifikasi halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi sertifikasi halal dari pihak lain;

b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);

c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);

Sponsored

d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;

e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:

1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;

2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);

3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;

4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.

Berita Lainnya
×
tekid