sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Memblokir fintech ilegal

Fintech yang sudah terdaftar ada 73 fintech. Artinya apabila ada fintech yang belum terdaftar tidak boleh beroperasi.

Mona Tobing
Mona Tobing Rabu, 28 Nov 2018 08:31 WIB
Memblokir fintech ilegal

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung langkah pemerintah memblokir perusahaan teknologi informasi (tekfin) atau financial technology (fintech) ilegal. AFPI juga mengimbau agar fintech yang telah terdaftar segera bergabung dengan asososiasi yang telah ditunjuk oleh OJK. 

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, anggotanya setuju dengan cara memblokir fintech yang ilegal. Alasannya sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 Tahun 2016 yang menyatakan kalau mau beroperasi di Indonesia maka harus terdaftar. 

Saat ini fintech yang sudah terdaftar ada 73 fintech. Artinya apabila ada fintech yang belum terdaftar tidak boleh beroperasi. 

Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia menilai fintech ilegal enggan mendaftar atau mengurus proses perizinan karena tidak sejalan dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016. Misalnya dalam proses bisnisnya, bagaimana cara mereka mengambil data, menerapkan suku bunga dan sebagainya tidak sejalan atau sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam POJK Nomor 77. 

Bagi masyarakat, Adrian menyarankan agar masyarakat yang hendak cermat dan teliti sebelum menggunakan jasa fintech. Misalnya dengan mencari tahu latar belakang perusahaan, memastikan adanya situs atau aplikasinya untuk mengecek alamat kantor dan pengurus mereka.

AFPI juga mulai merilis sejumlah aturan, kode perilaku bagi para anggota APFI hal ini untuk membedakan dengan fintech ilegal dengan yang telah terdaftar. 

Di sisi lain, Adrian menegaskan kalau kehadiran fintech tidak akan mengurangi lapangan pekerjaan di sektor perbankan karena kedua entitas tersebut bisa bekerja sama untuk saling melengkapi. Sebab, saat ini banyak bank yang antusias ingin berkolaborasi dengan fintech. 

"Saya rasa tidak (mengurangi lapangan pekerjaan perbankan), mungkin saling melengkapi. Jadi kalau kita melihat beberapa fintech sudah melakukan kolaborasi dengan bank, termasuk Investree juga sudah berkolaborasi dengan beberapa bank. Saya rasa arahnya lebih ke kolaborasi," kata Adrian. 

Sponsored

Ke depan, Arian meyakini kalau dua lembaga keuangan tersebut akan saling berkolaborasi karena saling membutuhkan. Bank membutuhkan fintech karena teknologi yang lebih inovatif, cepat adaptif, dan konsumer sentris. Sementara fintech memerlukan bank karena memiliki brand dan basis konsumen yang belum seluruhnya tersentuh oleh perbankan itu sendiri. 

Adrian menilai kolaborasi bank dengan fintech merupakan hal yang tepat mengingat jika bank ingin membuat fintech-nya sendiri. Apakah organisasi mereka memiliki kesiapan bergerak seperti perusahaan fintech, selain itu belum tentu semua bank mau terbuka dan saling bertukar data seperti perusahaan fintech yang bisa saling bertukar data. 

Sebelumnya Guru Besar Fakultas Ekonomi UI Rhenald Kasali memproyeksikan ketersediaan lapangan pekerjaan di sektor keuangan seperti perbankan akan berkurang seiring mulai menjamurnya pelayanan jasa keuangan berbasis teknologi fintech.

"Dalam jangka pendek, fintech akan naik, sampai nanti mulai optimal, kemudian lapangan kerja di bank akan mulai berkurang," katanya. 

Sumber : Antara

Berita Lainnya
×
tekid