sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menaikkan iuran, merupakan upaya menyelamatkan BPJS Kesehatan

Keluarnya putusan MA yang menganulir kenaikan, berpotensi menyebabkan defisit BPJS tahun ini mencapai Rp6,9 triliun.

Nanda Aria Putra Fadli Mubarok
Nanda Aria Putra | Fadli Mubarok Kamis, 14 Mei 2020 12:16 WIB
Menaikkan iuran, merupakan upaya menyelamatkan BPJS Kesehatan

Kenaikan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lewat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA), merupakan upaya menutupi defisit BPJS Kesehatan.   

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengatakan kenaikan tersebut untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan yang berlangsung selama ini, dan menjamin kelangsungan program jaminan sosial tersebut.

"Penyesuaian iuran dari JKN itu supaya program tadi tetap berkesinambungan dan juga memberikan layanan yang tepat waktu dan berkualitas. Kami ingin juga ini terjangkau bagi negara dan masyarakat," katanya dalam video conference, Kamis (14/5).

Jika iuran BPJS Kesehatan tidak naik, maka defisitnya akan semakin membengkak. Dia memperkirakan, keluarnya putusan MA yang menganulir kenaikan, berpotensi menyebabkan defisit BPJS tahun ini mencapai Rp6,9 triliun.

Tak hanya itu, hingga 13 Mei 2020 BPJS Kesehatan memiliki tunggakan yang telah jatuh tempo sebesar Rp4,4 triliun. Outstanding sebesar Rp6,2 triliun dan yang belum jatuh tempo sebesar Rp1,03 triliun. Belum lagi, defisit 2019 mencapai Rp15,5 triliun. 

"Kondisi ini membuat perlu ada perbaikan di BPJS Kesehatan dan perlu ada upaya-upaya untuk mengurangi defisit BPJS," ujarnya.

Salah satunya dengan mengeluarkan Perpres 64/2020 untuk menaikkan iuran, sebagai salah satu upaya mengantisipasi lonjakan defisit yang dapat terjadi di tahun depan.

"Kami sebenarnya ingin menuju universal health coverage. Makanya perlu upaya ekstra untuk mencapai universal health coverage itu," ucapnya.

Sponsored

Sementara Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo, mengatakan, keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, bukan merupakan tindakan gegabah yang dilakukan tanpa perhitungan. 

"Pemerintah tentu tidak gegabah membuat keputusan. Saya percaya, mereka menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebagai langkah taktis menyelamatkan BPJS Kesehatan itu sendiri. Kita tahu saat ini terjadi likuiditas keuangan yang defisit begitu besar di BPJS Kesehatan. Jadi saya kira keputusan ini adalah langkah penyelamatan," kata Rahmad lewat pesan tertulisnya, Kamis (14/5).

Namun demikian, yang harus menjad parameter sebenarnya bukan soal naik tidaknya iuran itu, melainkan bagaimana sistem jaminan sosial dalam hal ini BPJS Kesehatan diselamatkan.

"BPJS Kesehatan ini harus diselamatkan. Nah, penyelamatan dalam hal ini adalah likuiditas," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan kembali. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100% yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020.

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi pada 5 Mei. 

Adapun iuran Kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000, berlaku 1 Juli 2020. Iuran Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000, berlaku di waktu yang sama. Sementara iuran Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000, berlaku pada 2021.

Berita Lainnya
×
tekid