sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menaker paparkan realisasi program subsidi upah

Kelompok tahap lima datanya baru diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (30/9).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 02 Okt 2020 13:39 WIB
Menaker paparkan realisasi program subsidi upah

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan realisasi bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Pada penyaluran kelompok pertama sudah mencapai 99,38% atau 2,4 juta penerima. Batch kedua sebesar 99,38% atau 2,9 juta penerima.

"Kemudian batch ketiga itu 99,32% atau 3,4 juta (penerima) dan batch 4, karena ini sedang berjalan sudah 1,8 juta (atau) 69,18%," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/10).

Ida mengatakan kelompok tahap lima datanya baru diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu (30/9). Pihaknya membutuhkan waktu untuk melakukan proses ceklis terlebih dahulu.

"Kami butuh waktu empat hari. Kira-kira pada 5 Oktober baru bisa mulai diserahkan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," jelasnya.

Ida mengakui ada 130.183 calon penerima yang mengalami kendala, seperti duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, bahkan dibekukan. Terkait itu, Ida menyampaikan sudah melaporkan kepada pimpinan KPK dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga berkoordinasi dengan bank penyalur terkait dengan rekening yang bermasalah tersebut. Kami juga membuat posko pengaduan dan sistem cek data calon penerima yang kami lakukan secara online melalui portal Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan)," jelasnya.

"Kembali kami berharap 130.183 yang ada permasalahan tadi bisa melapor di call center, whatsapp, dan website yang bisa dikunjungi oleh teman-teman yang merasa bahwa sudah memenuhi kriteria sebagaimana Permenaker No.14/2020, tetapi belum menerima bantuan," imbuhnya.

Bagi calon penerima yang belum mendapatkan bantuan subsidi, selain karena kendala rekening tersebut, bisa saja masuk dalam kelompok atau batch keempat yang kini masih dalam proses penyaluran. Di sisi lain, bisa saja masuk dalam batch kelima yang masih proses ceklis di Kemnaker.

Sponsored

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan program bantuan subsidi upah bagi pekerja yang menerima gaji di bawah Rp5 juta. Secara detail, syarat penerima tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Berita Lainnya
×
tekid