sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menaker sebut ada 4 urgensi keberadaan UU Cipta Kerja

Masih banyak substansi UU Cipker yang dinilai masih disalahpahami masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 13 Okt 2020 07:57 WIB
Menaker sebut ada 4 urgensi keberadaan UU Cipta Kerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, terdapat empat urgensi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Cipker). Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain. Kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Ketiga, penduduk yang tidak/belum bekerja akan semakin tinggi. Keempat, Indonesia terjebak dalam middle income trap (perangkap pendapatan menengah).

Tetapi sayangnya masih banyak substansi UU Cipker yang disalahpahami masyarakat. “Dengan RUU Cipta Kerja kami harapkan adanya perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja,” ucapnya seperti disitat dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (13/10).

Regulasi ini, dinilai penting karena ada 7,05 juta pengangguran pada 2019 dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

"Mari kita gotong royong mengatasi ini semua,” tutur Ida,

Beberapa upaya telah dan akan dilakukan untuk mensosialisasikan UU Cipker tersebut. Di antaranya Menaker menggelar dialog virtual dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk sosialisasi substansi UU Cipta Kerja pada Minggu (11/10).  Dalam kesempatan itu, hadir 24 rektor universitas negeri dan swasta. Selain Ketua FRI sekaligus rektor IPB, Arif Satria, hadir pula rektor UGM, UTI, Universitas Al-Azhar, Unessa, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Universitas Brawijaya Malang, Unila, Universitas Al Ghifari Bandung, dan Universitas Pertamina.

Seperti yang telah diketahui, pengesahan UU Ciptaker oleh DPR pada Senin (5/10) memicu gelombang protes di berbagai daerah. Dari organisasi masyarakat lintas agama, serikat buruh, hingga kalangan akademisi menyatakan penolakannya.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga telah menerbitkan surat imbauan agar perguruan tinggi melakukan sosialisasi UU Cipker. Surat imbauan bernomor 1035/E/KM/2020 tertanggal 9 Oktober 2020 tersebut juga mengimbau agar mahasiswa tidak ikut aksi unjuk rasa.

Hingga saat ini, draf final UU Cipker masih misteri. Ironisnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim, aksi unjuk rasa penolakan UU Cipker di berbagai daerah dipicu disinformasi dan hoaks. Namun, klaim Presiden Jokowi dan para menterinya terkait UU Cipker proburuh dikritik dan dipertanyakan akademisi, serikat buruh, hingga politisi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid