sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menanti Jokowi dan pejabat negara potong gaji

Sejumlah presiden dan pejabat negara tetangga sukarela memotong gaji demi penanganan Covid-19. Bagaimana dengan Indonesia?

Fajar Yusuf Rasdianto
Fajar Yusuf Rasdianto Rabu, 22 Apr 2020 20:24 WIB
Menanti Jokowi dan pejabat negara potong gaji

Teka-teki THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjawab sudah. Sepekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan golongan ASN apa saja yang akan mendapatkan THR serta gaji ke-13 dan mana yang tidak.

Keputusan itu kemudian diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui sebuah unggahan di akun Instagramnya @smindrawati. Ani, sapaan akrab Menkeu itu, menulis seluruh ASN setara eselon III dan di bawahnya serta pensiunan bakal tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.

Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat, akan tetapi tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

“Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI (Tentara Nasional Indonesia), dan Polri (Polisi Republik Indonesia) untuk eselon III ke bawah,” tulis Ani, Rabu (15/4).

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia, Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19. Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR. Kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah. Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan dan II, serta pejabat fungsional yg setara eselon I dan II. Besaran THR yg diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja. Saat ini akan dilakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR tersebut, untuk implementasinya sebelum lebaran tahun 2020.

Sebuah kiriman dibagikan oleh Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) pada

Sementara THR dan gaji ke-13 bagi pejabat mulai dari presiden, menteri, pejabat eselon I dan II, serta anggota dewan akan dihapuskan. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah menghemat belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kini difokuskan untuk penanganan perang melawan Covid-19.

Sponsored

Penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi pejabat ini, kata Ani, bakal menghemat anggaran belanja negara hingga Rp5,5 triliun. Dana tersebut nantinya bakal dialokasikan untuk sektor kesehatan, jaring pengaman sosial dan stimulus dunia usaha.

“Karena tidak membayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan juga karena adanya itu, kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun. Uangnya akan masuk ke APBN secara keseluruhan,” terangnya.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, pemerintah hendak merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta Penerima Pensiun dan Tunjangan. Tahun lalu, berdasarkan PMK tersebut besaran THR PNS sebesar satu bulan gaji dan diberikan dua bulan sebelum Hari Raya. Bagi PNS aktif komponen THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

THR menjadi bentuk gaji ke-14 yang dinanti para abdi negara. THR bagi PNS ini kali pertama diberikan pada 2016. Tak hanya THR, PNS juga rutin menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun. Sebelumnya, PNS tidak menikmati THR, namun mendapatkan kenaikan gaji rutin setiap tahun. Khusus tahun 2020, pemberian THR tidak termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) demi menghemat anggaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, revisi PP Nomor 36 Tahun 2019 tengah dikebut penyelesaiannya sebelum Lebaran 2020 mendatang. “Saat ini akan dilakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR tersebut untuk implementasinya sebelum Lebaran tahun 2020,” ujar Askolani kepada Alinea.id, pekan lalu.

Presiden pegang kendali

Sebelum mengeluarkan kebijakan itu, Jokowi terlebih dahulu meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional. Keppres ini bakal menjadi bantalan hukum terkait kebijakan pemerintah menghapus THR dan gaji ke-13 ASN tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, dengan diterbitkannya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 itu berrati presiden memegang kendali penuh atas anggaran penanganan Covid-19. Dus, sudah menjadi hak prerogatif presiden untuk menentukan dana apa saja yang bakal digunakan untuk penanganan Covid-19, termasuk THR dan gaji ke-13 ASN.

“Dengan demikian, anggaran yang kaitannya dengan Corona mutlak, jadi presiden yang punya kuasa,” terang Trubus saat berbincang dengan Alinea.id, Rabu (15/4).

Dosen Hukum Universitas Trisakti itu juga menjelaskan, sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial, yang dilakukan Jokowi sah-sah saja. Apalagi situasi sekarang sudah termasuk dalam kategori force majeure atau kahar.

Namun begitu, Trubus mengingatkan, sebaiknya pemerintah berkonsultasi terlebih dahulu kepada lembaga legislatif sebelum benar-benar memberlakukan kebijakan tersebut. Sebab, bisa saja keputusan ini bakal berpotensi jadi masalah jika tanpa persetujuan anggota dewan.

“Dalam kondisi force majeure boleh saja. Meskipun itu tidak benar. Tidak benar dalam arti harus dikonsultasikan dulu dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” terangnya. 

Ditanya secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih mengaku siap jika tahun ini dirinya tidak menerima THR dan gaji ke-13. Bahkan, ia juga rela jika gajinya harus dipotong atau ditiadakan demi penanganan Covid-19.

Tetapi, ia juga meminta agar gaji direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang di atas Rp100 juta dipotong untuk keperluan serupa. Gde berharap agar para direksi perusahaan pelat merah bisa menunjukkan keprihatinannya terhadap kondisi bangsa dengan memotong gajinya sebesar 25%.

“Yang biasanya seumpamanya dia mendapat Rp150 juta, ya dipotong 25% kan enggak ada masalah. Kalau saya bilang sih cukup logis,” katanya saat dihubungi Alinea.id, pekan lalu.

Potong gaji Bos BUMN dan ASN Jawa Barat

Menteri BUMN Erick Thohir sendiri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020. Surat edaran yang terdiri dari empat poin itu intinya meminta agar direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN tidak diberikan THR tahun ini.

Dana ini, terang Erick, akan digunakan untuk kegiatan donasi kemanusiaan terkait penanggulangan Covid-19. Poin ketiga dalam surat edaran itu juga meminta agar direksi BUMN menerapkan kebijakan ini kepada seluruh anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada perusahaannya.

“Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id, (21/4).

Namun demikian, surat edaran itu sejatinya tidak sepenuhnya menjawab permintaan DPR terkait pemotongan gaji direksi. Dari empat poin yang tertuang, tidak ada satupun frasa atau alinea terkait pemotongan gaji.

 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

BEWARA Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus covid-19, maka gaji /tunjangan Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS di Pemprov Jawa Barat akan dipotong selama 4 bulan ke depan dengan adil dan proporsional. Kepada mereka dan kelompok masyarakat lainnya yang memiliki keluangan harta (sedekah, zakat, infak dll) mari kita bersama-sama menyumbang kepada perjuangan melawan virus ini dan menolong masyarakat yang tidak mampu melalui kesetiakawanan sosial. . Kita sedang menyiapkan kampanye sosial “Two in One”. 1 Keluarga mampu mengurusi 2 keluarga tidak mampu selama pandemi covid-19. Insya Allah bisa. Bersama, Insya Allah, #KitaPastiMenang

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ridwan Kamil (@ridwankamil) pada

Rencana pemotongan gaji justru datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dalam unggahan akun Instagram @ridwankamil, Kang Emil sapaan akrabnya, menyatakan niatnya bakal memotong gaji Gubernur, Wakil Gubernur, dan ASN Jawa Barat untuk penanggulangan Covid-19.

“Untuk mengurangi beban masyarakat dan percepatan penanggulangan penyebaran virus Covid-19, maka gaji Gubernur, Wakil Gubernur dan para ASN atau PNS di Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jawa Barat akan dipotong selama empat bulan ke depan dengan adil dan proporsional,” tulis Kang Emil, Senin (30/3).

Rencana ini kemudian "diluruskan" oleh Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad. Menurut Daud, Pemprov Jabar tidak akan memotong gaji ASN seperti yang disampaikan Kang Emil. Karena langkah itu bertentangan dengan peraturan yang ada.

Apa yang akan dilakukan Pemprov Jabar, katanya, hanyalah mengeluarkan imbauan agar seluruh ASN di Jabar bisa menunjukkan empati dan solidaritas dengan mengeluarkan sumbangan sukarela untuk penanggulangan Covid-19.

“Gaji kami tidak dipotong. Tapi kami sebagai warga Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) diimbau untuk memberikan sumbangan sukarela dalam membantu penanganan Covid-19 ini,” jelas Daud kepada Alinea.id melalui pesan singkat.

Saat ini, lanjut dia, sumbangan dari pejabat dan ASN Jabar sudah terkumpul sekitar Rp4 miliar. Dana akan digunakan untuk jaring pengaman sosial, pembelian alat pelindung diri (APD) untuk tenaga medis, dan sejumlah keperluan lain yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Bagaimana dengan negara lain?

Jika di negeri ini rencana pemotongan gaji pejabat negara belum tampak, langkah tersebut sudah banyak dilakukan pemimpin di negara lain. Di Singapura, Presiden Halimah Yacob dengan sukarela memotong satu bulan gajinya demi memberi bonus bagi para petugas medis. Inisiasi ini disambut baik oleh Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong yang akhirnya mengeluarkan kebijakan pemotongan gaji selama tiga bulan bagi dirinya sendiri, presiden, menteri dan anggota parlemen.

Total dana yang dikumpulkan dari pemotongan gaji itu dikabarkan mencapai US$1 juta selama setahun. Wakil Perdana Menteri Singapura Heng Swee Keat mengatakan, langkah ini diambil demi menunjukkan sikap empati pejabat Singapura kepada seluruh rakyatnya yang terdampak pandemi.

“Kami sebagai pemimpin politik mengambil peran untuk menunjukkan solidaritas terhadap sesama warga Singapura. Dalam beberapa pekan dan bulan ke depan, kita perlu menaruh perhatian terhadap kepercayaan dan solidaritas Singapura,” tutur Heng dalam rapat parlemen awal Maret silam.

Selain Singapura, Perdana Menteri Malaysia Muhyiddi Yassin juga telah memutuskan untuk memotong gajinya dan gaji para menteri kabinetnya selama dua bulan. Dilansir The Strait Times, gaji 32 menteri kabinet dan 38 menteri Malaysia secara otomatis akan langsung disalurkan bagi anggaran penanganan Covid-19 dalam negeri.

Pemotongan gaji yang lebih ekstrem dilakukan oleh Perdana Menteri India Narendra Modi. Melalui dekrit kabinet pada Senin (6/4), Narendra memutuskan memotong satu tahun gajinya dan seluruh anggota parlemen sebesar 35% demi memulihkan perekonomian di negaranya.

Beleid tersebut menyebutkan, PM Modi, Presiden Ram Nath Kovind, para gubernur negara bagian, dan anggota parlemen India juga akan terkena pemotongan gaji sebagai bentuk tanggung jawab sosial mereka ke masyarakat.

Langkah serupa juga diambil pemerintah Hong Kong, Pemimpin Eksekutif Carrie Lam. Lam dan kabinet pemerintahannya telah mendonasikan satu bulan gajinya untuk disumbangkan bagi dana penanganan Covid-19.

Terakhir, PM Selandia Baru Jacinda Ardern juga menunjukkan solidaritas serupa. Ardern bersama para menteri dan kepala eksekutif layanan publik Selandia Baru sepakat memangkas 20% gajinya selama enam bulan ke depan sebagai empati kepada penderitaan masyarakat.

Ekonom Senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengapresiasi kerelaan para pejabat negara tidak menerima THR dan gaji ke-13 serta memberikan sumbangan secara sukarela untuk penanganan Covid-19. Namun, kata Enny, keputusan tersebut perlu dilanjutkan.

Menurut dia, akan lebih baik lagi jika pemerintah juga memotong tukin dan tunjangan melekat lain untuk penanganan pandemi ini. Bahkan, kalau perlu presiden sebagai pimpinan tertinggi negara juga memotong gajinya sendiri demi penanganan Covid-19.

Sikap ini, kata Enny, sedang ditunggu masyarakat yang ingin melihat pimpinan tertinggi negara turut merasakan kesulitan mereka di tengah pagebluk ini. Jokowi, kata Enny, bisa mengambil contoh dari presiden dan pimpinan negar lain yang secara sukarela memangkas gaji atau bahkan tidak menerima gaji sama sekali demi penanganan Covid-19.

“Jadi betapa tanggung jawab pejabatnya begitu besar. Keberpihakannya, empatinya terhadap masyarakatnya besar. Jadi mereka melakukan itu atas kesadaran elite politiknya, sehingga menjadi gerakan bersama,” terang Enny saat berbincang dengan Alinea.id, pekan lalu.

Tahun ini, tak semua ASN mendapatkan THR. Alinea.id/Oky Diaz.

Berita Lainnya
×
tekid