sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mendag mengandalkan Minyakita untuk turunkan harga minyak curah

Minyakita rencananya didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia baik di pasar rakyat maupun modern dengan HET Rp14.000/liter.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 06 Jul 2022 20:18 WIB
Mendag mengandalkan Minyakita untuk turunkan harga minyak curah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya meluncurkan minyak goreng kemasan rakyat bermerek Minyakita pada Rabu (6/7) di kawasan kantor Kementerian Perdagangan.

Minyakita rencananya didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia baik di pasar rakyat maupun modern dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Hadirnya Minyakita merupakan upaya pemerintah mendistribusikan minyak goreng hasil alokasi pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) lewat kemasan sederhana.

“Minyakita menjadi inovasi agar distribusi minyak goreng bisa lebih cepat dan merata. Membeli minyak goreng akan lebih mudah karena sudah dikemas, bisa didistribusikan ke pasar mana pun. Terutama ke Indonesia bagian Timur, pengirimannya akan lebih mudah,” jelas Zulkifli.

Menteri yang disapa Zulhas ini berharap Minyakita bisa terdistribusi dengan baik hingga ke daerah-daerah yang sulit dijangkau. Zulhas juga memastikan masyarakat akan memperoleh minyak goreng hasil DMO ini sesuai HET.

Minyakita sendiri saat ini telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152 dan merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan. Selain itu produk ini dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Kehadiran Minyakita juga tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat.

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apa pun. Minyakita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” ujarnya.

Untuk menghindari terjadinya penimbunan atau penjualan dengan jumlah besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian minyak goreng 10 liter per hari. Batasan ini berlaku untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Nantinya masyarakat bisa menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau KTP saat membeli Minyakita.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid