sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mengapa saham TRUB dihapus dari bursa efek?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan akan menghapus pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Tbk. (TRUB).

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 11 Sep 2018 00:57 WIB
Mengapa saham TRUB dihapus dari bursa efek?

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan akan menghapus pencatatan saham (delisting) PT Truba Alam Manunggal Tbk. (TRUB). Ketetapan itu berlaku efektif pada 12 September 2018 mendatang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, alasan bursa mengambil putusan tersebut dengan mempertimbangkan sisi keberlangsungan bisnis perusahaan. Sebelumnya, pihak bursa telah memberikan kesempatan kepada TRUB untuk memperbaiki bisnis perseroan. Sayangnya, bursa tidak melihat upaya tersebut.

"Nah, kita sudah berikan kesempatan perbaikan going concern, tapi kami tidak melihat perbaikan hingga hari ini makanya kami lakukan delisting," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/9).

Menurutnya, sebagai perusahaan tercatat TRUB dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya, yaitu memiliki rancangan bisnis ke depan.

"Terkait perusahaan tercatat tentunya kami mengharapkan adanya future prospect karena dari sini mereka bisa generate income dan bisa diatribusikan lagi kepada pemegang saham," terang Nyoman.

Saat ini BEI juga tengah memantau saham-saham yang tak memenuhi aspek going concern. BEI akan memantau apakah prospek ke depan dari saham-saham tersebut cukup baik. Menurut Nyoman, going concern dan prospek ke depan tersebut sesuatu yang cukup esensial.

Ia juga mengatakan bahwa sebelum BEI melakukan delisting saham, saham perusahaan tersebut biasanya disuspensi hingga dua tahun sesuai dengan ketentuan. BEI juga akan terus melakukan pemantauan dan pemanggilan manajemen emiten yang sahamnya berada dalam radar delisting tersebut.

Sebagai informasi, BEI mengeluarkan pengumuman delisting saham TRUB pada 4 September 2018. Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid