sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Kesehatan tetapkan harga eceran tertinggi obat Covid-19

Intraveous Immunoglobulin 10% dengan ukuran 50 ml infus menjadi obat paling mahal dengan HET Rp6,17 juta per vial.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Sabtu, 03 Jul 2021 14:46 WIB
Menteri Kesehatan tetapkan harga eceran tertinggi obat Covid-19

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

HET ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek dan instalasi farmasi rumah sakit atau klinik, yang berlaku untuk seluruh Indonesia. Budi pun meminta pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini. 

Dalam daftar tersebut, tercatat Intraveous Immunoglobulin 10% dengan ukuran 50 ml infus menjadi obat paling mahal dengan HET Rp6,17 juta per vial.

Daftar obat yang masuk dalam ketentuan tersebut adalah Favipiravir 200 mg tablet, dengan HET Rp22.500 per tablet, Remdesivir 100 mg injeksi dengan HET Rp510.000 per vial, dan Oseltamivir 75 mg kapsul dengan HET Rp26.000 per kapsul.

Lalu, Intravenous Immunoglobulin 5% 50 ml dengan HET Rp3,26 juta per vial, Intraveous Immunoglobulin 10% 25 ml dengan HET Rp3,96 juta per vial, dan Intraveous Immunoglobulin 10% 50 ml dengan HET Rp6,17 juta per vial.

Kemudian, Ivermectin 12 mg dengan HET Rp7.500 per tablet, Tocilizumab 400 mg per 20 ml dengan HET Rp5,71 juta per vial, dan Tocilizumab 80 mg per 4 mg dengan HET Rp1,16 juta per vial.

Obat selanjutnya yang diatur adalah Azithromycin 500 mg dengan HET Rp1.700 per tablet, dan Azithromycin 500 mg infus dengan HET Rp95.400 per vial. 

Adapun keputusan ini ditetapkan pada 2 Juli 2021 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid