sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkeu minta pemda siapkan anggaran untuk program vaksinasi

Pemerintah pusat dan daerah akan berbagi peran dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 ini.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 19 Jan 2021 13:20 WIB
Menkeu minta pemda siapkan anggaran untuk program vaksinasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk turut aktif dalam menyukseskan jalannya program vaksinasi Covid-19 dengan cara berbagi tugas antara pusat dan daerah.

Dengan estimasi anggaran untuk pengadaan vaksin yang mencapai Rp73 triliun hingga Rp74 triliun dibutuhkan sumber dana bukan hanya dari APBN tetapi juga APBD.

"Anggaran sangat besar meski sudah alokasikan di APBN 2021, kami jelas akan meminta pemda untuk ikut turut serta dalam menangani program vaksinasi termasuk dalam APBD," katanya dalam video conference, Selasa (19/1).

Dia menjelaskan, pemerintah pusat dan daerah akan berbagi peran dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19 ini, termasuk dalam hal pelaksanaan vaksinasi kepada 270 juta penduduk Indonesia.

“Prinsipnya adalah pemerintah pusat menangani urusan bidang kesehatan akibat pandemi tetapi jangan sampai pemda mengandalkan total keseluruhan effort dan resource dari pusat,” ujarnya.

Dia menguraikan berdasarkan amanat UU No.23/2014 tentang Pemda dalam hal pembagian urusan bidang kesehatan disebutkan penyediaan obat, alat kesehatan, vaksin, dan suplemen kesehatan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sedangkan, dukungan pemerintah daerah untuk menyukseskan program vaksinasi antara lain melalui distribusi dan handling vaksin dari provinsi ke puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan. 

“Bersama-sama dengan pemerintah pusat karena ini akan pasti jauh lebih baik dampaknya dan hasilnya,” ucapnya.

Sponsored

Untuk itu, membutuhkan peran pemda sesuai yang diatur pada Pasal 71B PMK 233/2020 perubahan atas PMK 139/2019 yang menyebutkan pengaturan earmarking sebagian DBH/DAU untuk mendukung vaksinasi adalah minimal 4% dari alokasi DAU Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan dalam hal pemda yang tidak mendapat alokasi DAU maka dukungan pendanaan dapat bersumber dari DBH sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Dengan demikian, nantinya Kementerian Keuangan dapat mengalokasikan sebagian penggunaan dana transfer umum (DTU) dalam rangka kegiatan tertentu untuk percepatan penanggulangan Covid-19.

“Jenis dan besaran penggunaan DTU ditetapkan sesuai keputusan Menteri Keuangan,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid