sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkeu sebut kontraksi perpajakan akibat pandemi capai 17%

Defisit pun melonjak hingga lebih dari 6,3% PDB lantaran belanja meningkat.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Jumat, 23 Okt 2020 10:45 WIB
Menkeu sebut kontraksi perpajakan akibat pandemi capai 17%

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, penerimaan perpajakan saat ini mengalami kontraksi hingga 17% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 yang sebesar Rp1.404 triliun.

Sementara itu, belanja negara terus digenjot untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Hal ini, lanjutnya, menyebabkan meningkatnya defisit anggaran hingga 6,34% dari produk domestik bruto (PDB). 

"Karena penerimaan pajak kita hingga saat ini terus mengalami kontraksi hingga lebih dari 17%, sementara belanja kita naik, maka defisit kita naik hingga lebih dari 6,3% GDP (gross domestic product) atau lebih dari Rp1.000 triliun dan kita semua tahu ini harus kita atasi segera," katanya dalam telekonferensi, Jumat (23/10).

Dia melanjutkan, tekanan penerimaan perpajakan disebabkan sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk mendukung berbagai sektor usaha, termasuk UMKM, agar segera pulih dari krisis yang disebabkan pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Kami tetap memberikan insentif agar wajib pajak bisa bertahan dan bisa pulih kembali. Itu tantangan yang tidak mudah. Itu kenapa saya menganggap kita hari-hari ini semuanya harus terus-menerus saling mendukung," ujarnya.

Untuk itu, Ani, sapaannya, menyampaikan, wajib pajak yang masih memiliki kemampuan membayar pajaknya dapat menyalurkannya tepat waktu agar pajak yang dikumpulkan dapat digunakan untuk kebutuhan penanganan dampak Covid-19.

"Wajib pajak yang memang dalam situasi sulit, kita akan coba jaga agar dia bisa melewati masa sulit. Namun, jika mereka memiliki kemampuan untuk membayar, kita tetap akan mengoleksi itu. Inilah yang sedang dan terus kita perjuangkan," tuturnya.

Adapun dukungan pemerintah untuk penanggulangan dampak Covid-19 mencapai Rp695,2 triliun, terdiri dari insentif perpajakan Rp120,6 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, program perlindungan sosial Rp203,91 triliun, program sektoral dan pemerintah daerah (pemda) Rp106,05 triliun, dan insentif dunia usaha Rp120,6 triliun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid