sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menko Perekonomian: Sektor prioritas akan diberi fasilitas khusus

Sektor prioritas tersebut adalah sektor makanan dan minuman, tekstil, busana, otomotif, kimia, elektronik, farmasi, dan kesehatan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 14 Des 2020 14:53 WIB
Menko Perekonomian: Sektor prioritas akan diberi fasilitas khusus

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sedang menyiapkan sejumlah instrumen khusus seperti pemberian insentif fiskal bagi sejumlah sektor prioritas, karena merupakan sektor tumpuan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional di 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, sektor prioritas tersebut adalah sektor makanan dan minuman, tekstil, busana, otomotif, kimia, elektronik, farmasi, dan kesehatan.

"Program ini perlu didalami dengan pendalaman struktur industri di sektor prioritas yang dilakukan secara bersamaan dan program ini akan membantu meningkatkan investasi sehingga tentu tenaga kerja terserap lebih banyak," katanya dalam video conference, Senin (14/12).

Airlangga menjelaskan, kebijakan tersebut telah diakomodir di dalam APBN 2021 lewat program PEN dengan anggaran sebesar Rp372,3 triliun. Tujuannya, untuk mengakselerasi program substitusi impor dan produksi berorientasi ekspor agar menghemat devisa dan memperoleh devisa tambahan.

"Pemulihan ekonomi nasional akan terus didorong dengan program substitusi impor dan produksi berorientasi ekspor untuk menghemat devisa dan memperoleh devisa," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, setiap sektor memiliki karakteristik yang berbeda, oleh karena itu nantinya masing-masing sektor prioritas juga akan mendapatkan perlakuan khusus.

"Memang beberapa sektor akan kami andalkan betul untuk pemulihan ekonomi. Industri yang memiliki kriteria khusus tadi akan dapat perlakuan khusus," ucapnya.

Susiwijono menjelaskan, sektor prioritas yang berkaitan dengan padat karya dan akan menyerap tenaga kerja lebih banyak, akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan sektor prioritas yang lebih kompatibel dengan penggunaan teknologi.

Sponsored

"Di beberapa sektor tertentu akan ada parameter sendiri.Ml Misalnya di padat karya tentang penggunaan lapangan kerja, lalu penggunaan teknologi, kan ada beberapa yang heavy-nya lebih ke teknologi. Jadi ada beberapa sektor yang dapat perlakuan khusus termasuk untuk insentif fiskalnya," kata dia.

Selain itu, Airlangga mengatakan, keberadaan UU Ciptaker diharapkan mampu menjadi akselerator dari proses pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong terciptanya transformasi ekonomi dan reformasi struktural pada 2021

"Waktu dari pelaksanaan UU Ciptaker ini dirasa sangat cepat dan tepat. Karena dapat memicu penciptaan lapangan kerja dan membantu mengurangi dampak negatif terhadap mereka yang di PHK, dirumahkan atau yang kerja dikurangi jamnya," ucap Airlangga.

Berita Lainnya
×
tekid