sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

 Menperin ungkap sejumlah kebijakan pengembangan industri halal

Peluang pengembangan industri halal, didukung dengan meningkatnya populasi penduduk muslim di dunia.

Davis Efraim Timotius
Davis Efraim Timotius Rabu, 22 Sep 2021 19:30 WIB
 Menperin ungkap sejumlah kebijakan pengembangan industri halal

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, peluang pengembangan industri halal, didukung dengan meningkatnya populasi penduduk muslim di dunia. Di mana berdasarkan data Pew Research Center’s Forum on Religion and Public Life, pada 2020 populasi penduduk muslim dunia mencapai 1,9 miliar jiwa. Angka ini diperkirakan akan terus bertambah hingga mencapai 2,2 miliar jiwa atau 26,5% dari total populasi dunia di 2030.

“Peningkatan angka tersebut tentu akan dibarengi oleh semakin meningkatnya permintaan terhadap produk dan jasa halal," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9).

Agus mengatakan, peningkatan demand makanan halal dapat menjadi pendorong bagi industri makanan dan minuman nasional untuk melakukan ekspansi. Selanjutnya, tren fesyen busana muslim (modest fashion), juga membuka kesempatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional melalui ragam inovasi produk dan optimalisasi tekstil fungsional.

Kemudian pada industri farmasi, dan industri kosmetika, Agus mengatakan bahwa optimalisasi pemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia yang unik dapat menjadi selling point tersendiri dan mendapatkan tempat khusus di mata konsumen global.

Sponsored

Kemenperin sendiri telah mendirikan unit kerja Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH). Unit kerja tersebut merupakan yang pertama untuk secara khusus menangani industri halal, dan satu-satunya yang didirikan di bawah kementerian, di luar Kementerian Agama.

Agus mengatakan, Kemenperin akan menjalankan kebijakan pengembangan industri halal melalui beberapa program utama. Pertama, pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) industri halal, meliputi Penyelia Halal, Auditor Halal, dan SDM industri. Kedua, pembinaan proses produksi. Ketiga, fasilitasi pembangunan infrastruktur industri halal dan pengembangan Kawasan Industri Halal. Selanjutnya, publikasi dan promosi, berkaitan dengan pencarian dan pembukaan peluang pasar dalam negeri maupun luar negeri.

"Melalui upaya tersebut diharapkan para pelaku industri halal nasional menjadi lebih termotivasi dalam pengembangan dan pemberdayaan industri halal di Indonesia," tutup Agus.

Berita Lainnya
×
tekid