sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Minim, realisasi buyback saham hanya 8,8%

Hingga 15 Juni 2020, total rencana buyback dalam Kondisi Lain sebesar Rp19,6 triliun.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 16 Jun 2020 17:49 WIB
Minim, realisasi buyback saham hanya 8,8%

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat realisasi pembelian kembali atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjelang akhir semester I-2020 baru terealisasi 8,8% atau terealisasi Rp1,7 triliun.

"Sejauh ini sebesar 8,8% dari nilai rencana buyback Kondisi Lain telah dieksekusi oleh perusahaan tercatat," kata Direktur Penilai Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna melalui pesan instan, Selasa (16/6).

Nyoman mengatakan hingga 15 Juni 2020, sebanyak 12 BUMN dan entitas anak BUMN serta 55 private company telah menyampaikan rencana buyback dalam Kondisi Lain, dengan total rencana sebesar Rp19,6 triliun.

Rinciannya, 12 perusahaan BUMN dan entitas anak usaha BUMN menggelontorkan dana hingga Rp10,15 triliun untuk melakukan buyback. Sementara 55 perusahaan swasta mengeluarkan dana Rp9,45 triliun untuk melakukan pembelian kembali saham.

Saat ini masih tersisa dana yang siap untuk digunakan pada window period buyback Kondisi Lain sebesar 91,2% atau setara Rp17,9 triliun.

Nyoman melanjutkan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 2/2013, buyback saham hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah keterbukaan informasi. 

"Berdasarkan hal tersebut, terdapat empat perusahaan tercatat yang telah selesai periode buybacknya dan terdapat satu perusahaan tercatat yang telah menyampaikan di Keterbukaan Informasi, untuk memperpanjang periode buyback," tutur Nyoman.

Seperti diketahui, OJK mengeluarkan Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. Kebijakan itu merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang turun dalam sejak awal tahun hingga Senin (9/3).

Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi, yakni pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS dan jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid