sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Moda transportasi umum kembali dibuka besok, ini kriterianya

Kebijakan ini dilakukan dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 06 Mei 2020 12:39 WIB
Moda transportasi umum kembali dibuka besok, ini kriterianya

Seluruh moda transportasi umum akan dibuka kembali mulai Kamis (7/5). Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kebijakan ini dilakukan dengan catatan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5), Budi menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR. Selain itu, penumpang dengan kepentingan bisnis dan logistik juga diizinkan bepergian. 

“Jadi beruntunglah bapak-bapak jadi anggota DPR mendapatkan ini, termasuk kami boleh melakukan perjalanan sejauh tugas negara. Saya enggak boleh ke Palembang kalau mudik, tapi saya boleh ke Palembang kalau melihat LRT. Karena itu kita juga tidak mau ada suatu penyalahgunaan,” ujar Budi.

Keputusan ini diambil lantaran pemerintah ingin perekonomian nasional tetap berjalan. Budi akan kembali merumuskan mekanisme untuk operasional seluruh moda dengan para Direktur Jenderal Kemenhub. Pembahasan akan dilakukan secara maraton yang dimulai dengan Dirjen Udara. "Lalu besok pagi dengan tiga dirjen, kereta, darat, dan laut, agar penjabaran dan detail-detail itu akan disampaikan kepada khalayak,” katanya.

Ia berpesan seluruh pihak harus konsisten dengan peraturan yang ada bahwa mudik tetap dilarang, namun logistik harus berjalan.

“Konsistensi ini harus dijaga, kekompakan ini harus dijaga, jangan sampai ada pihak-pihak yang berusaha ‘against’ (melawan) untuk popularitas, sehingga mengganggu ‘policy’ (kebijakan),” katanya.

Sponsored

Kemenhub sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan itu,  mudik resmi dilarang mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.

Berdasarkan data kasus Covid-19 di Indonesia hingga Selasa, 5 Mei 2020 tercatat sebanyak 12.071
kasus dengan tambahan 484 positif, tambahan 243 sembuh atau total 2.197 orang sembuh dan tambahan
delapan meninggal atau total 972 orang meninggal. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid