sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Naikkan harga BBM subsidi, pemerintah siapkan bansos tambahan Rp24,17 T

Penyaluran bansos tambahan dibagi dalam tiga skema. Pertama, BLT sebesar Rp12,4 triliun.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Senin, 29 Agst 2022 13:52 WIB
Naikkan harga BBM subsidi, pemerintah siapkan bansos tambahan Rp24,17 T

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial (bansos) tambahan. Langkah ini dilakukan menyusul rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan," ucap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin (29/8).

Penyaluran bansos tambahan dibagi dalam tiga skema. Pertama, bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

BLT bakal disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia (Persero). "Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua," kata Ani, sapaan Sri Mulyani.

Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bansos ini bakal disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada 16 juta pekerja, yangmasing-masing menerima sebesar Rp600.000.

"Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknisnya (petunjuk teknis) sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," ujarnya, melansir situs web Sekretariat Kabinet (Setkab).

Terakhir, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan 2% dari dana transfer umum (DTU), yaitu dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH), untuk menyubsidi sektor transportasi. Subsidi bakal diarahkan kepada angkutan umum hingga nelayan serta perlindungan sosial tambahan.

"Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan, di mana 2% dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH, diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan," tuturnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid