sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nasib MLM setelah dinyatakan haram

Goncangan sektor bisnis multi level marketing (MLM) pascaputusan bahtsaul masail Nahdlatul Ulama yang menyatakan haram.

Armidis
Armidis Rabu, 13 Mar 2019 02:38 WIB
Nasib MLM setelah dinyatakan haram

Goncangan sektor bisnis multi level marketing (MLM) pascaputusan bahtsaul masail Nahdlatul Ulama yang menyatakan haram.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mahbub Maafi Ramdlan menjelaskan, keputusan bukan melarang praktik bisnis MLM yang tidak bisa diterjemahkan secara sederhana. Namun, MLM dilarang saat prinsip tersebut dilanggar.

"Mau pakai skema apa saja kalau tidak melanggar prinsip tidak masalah. Masalah MLM menjadi haram saat ada gharar (penipuan), muqtadol akad, ada iming-iming bonus," kata Mahbub di The Darmawangsa Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (12/3).

Mahbub menjelaskan, hasil LBM Bahtsul menjelaskan, yang membuat MLM menjadi haram lantaran adanya praktik yang salah. Dia mengumpamakan, diisyaratkan pendaftaran dengan sumbangan tapi tidak diiringin dengan pertanggungjawaban.

"Transparansi pendaftaran tanpa pertanggungjawaban. Sebab itu bisa menjadi celah untuk seseorang mengambil hak orang lain dengan jalan yang batil," katanya.

Selain itu, dia juga mengungkapkan ketentuan-ketentuan lain yang tidak diperbolehkan dalam praktik bisnis MLM. Pengalamannya di lapangan, ada praktik bisnis yang mengiming-imingi bonus tanpa diimbangi dengan kerja yang sepadan.

"Yang tidak boleh itu money game, dan passive income lantaran kerja downline. Padahal tidak ada produk yang dijual," kata dia.

Hal yang sama diungkapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Mochamad Bukhori Muslim. Menurut dia, MLM bentuk bisnis baru yang tak bisa dinafikan dalam perkembangan dunia bisnis.

Sponsored

Karena itu, Bukhori mengimbau pihak MLM agar mengikuti standar-standar dari MUI. DSN memiliki 12 unsur yang mesti dipenuhi agar MLM bisa tergolong sebagai praktik yang halal.

"Daripada pusing-pusing, saran saya ikutlah orang atau lembaga yang punya standar," kata  Bukhori.

Namun, secara substansial, apa yang menjadi fatwa MUI soal pelarangan MLM sama dengan hasil bahtsul masail NU. Hanya saja, berbeda dalam menerapkannya. 

Yusuf Mansur

Sementara itu, tokoh agama ustaz Yusuf Mansur mengajak pelaku usaha MLM agar mengurus sertifikat halal dari MUI. Dia mengaku, proses memperoleh sertifikat halal memang tidak gampang. Namun, pemenuhan regulasi tersebut sangat penting agar bisnisnya semakin aman.

"Itu yang yang mesti dicontoh entity lain. Jangan takut mengurus sertifikasi syariah karena itu yang buat kita tenang tidur," kata Yusuf Mansur yang memiliki MLM Paytren pada kesempatan yang sama.

Pengurusan izin dalam bentuk sertifikat itu, diakuinya tidak mudah. Sebab, pengurusan itu juga berkaitan dengan lembaga lain termasuk Kepolisian dan Kementerian Perdagangan.

Apalagi, setelah mendapat sertifikat entitas bisnis juga akan mendapat manfaat berupa bimbingan dari MUI. Karena, setiap perusahaan nanti akan ditempatkan dewan syariah untuk memantau praktik bisnis agar tidak melenceng.

"Kita pun bolak-balik lagi menyampaikan dan saat dapat kami tidak serta merta dibiarkan tapi ditempatkan lagi mereka (MUI) agar memperhatikan kami, di rumah kami," kata dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Penjual Langsung Indonesia (APLI) Kany V Soemantoro mengatakan, masih terdapat perusahaan yang belum memperoleh sertifikat halal dari MUI.

"Belum semua. Saya belum tahu jumlah pastinya. Kadang member juga enggak lapor ke kita juga bahwa mereka sudah syariah," kata Kany.

Lebih jauh dia mengatakan, untuk memastikan bahwa sistem bisnis yang dipakai perusahaan di bawah naungan APLI tidak melanggar, dilakukan kontrol secara serius oleh asosiasi. APLI sepakat, beberapa unsur yang tidak diperbolehkan dalam MLM sesuai hasil bahtsul masail NU agar tidak dilakukan.

"Makanya kita juga menghindari unsur seperti iming-iming yang berlebihan atau mensyaratkan satu untuk mendapatkan lebih itu juga kita perangi," ucapnya.

Diketahui, Paytren Payment Gateway merupakan satu dari sembilan entitas bisnis yang berhasil mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Sertikat halal itu menyangkut sistem yang dipakai oleh perusahaan dalam mengelola bisnis MLM-nya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid