sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menhub: Negara rugi Rp43 triliun akibat kendaraan kelebihan kapasitas

ODOL kerap disematkan pada kendaraan-kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebihan, melebihi regulasi yang berlaku.

Michael Jason Saputra
Michael Jason Saputra Sabtu, 06 Nov 2021 15:32 WIB
Menhub: Negara rugi Rp43 triliun akibat kendaraan kelebihan kapasitas

Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi mengimbau pengurangan penggunaan mobil dan moda transportasi kapasitas lebih (over dimension over loading/ODOL). Hal itu bukan hanya berfungsi menjaga keselamatan pengguna jalanan, tetapi juga menciptakan transportasi Indonesia yang lebih ramah lingkungan.

“Kami ingin mobil-mobil ODOL yang besar, yang over kapasitas, yang overloading itu seyogianya jangan gitu dong. Kita ini kan melihara jalan. Kita ini kan menjaga keselamatan,” tuturnya  dalam sambutannya di acara Puncak Pekan Keselamatan Nasional pada Sabtu (6/11).

“Jangan yang dipikirkan ekonominya sendiri. Tetapi bagaimana, apa yang disampaikan Pak Menteri PU (Basuki Hadimuljono), Rp43 triliun kerugian negara akibat ODOL itu,” kata dia lagi

Untuk diketahui sebutan ODOL kerap disematkan pada kendaraan-kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebihan, melebihi regulasi yang berlaku dalam sistem transportasi Indonesia.

Dalam sambutan tersebut, mantan Direktur Utama Angkasa Pura II tersebut juga mengimbau, melakukan kegiatan-kegiatan yang ramah lingkungan sebagai tindak lanjut dari prestasi Indonesia setelah meraih presidensi G20 pada Minggu (31/10). Isu lingkungan di samping ekonomi memang menjadi salah satu pokok pembahasan di kalangan negara-negara anggota G20 akhir-akhir ini.

“ODOL-nya berkurang, keselamatan itu dijaga. Dan ini akhirnya tentunya memberikan suatu budaya baru, dan akhirnya memberikan suatu kebaikan bagi dunia usaha kita,” tambahnya lagi.

Adapun dalam sambutan tersebut Menhub juga mengimbau masyarakat untuk menjaga laju kecepatan maksimal 30 km/jam di tempat tertentu, seperti misalnya objek wisata. Ini menurutnya sebagai bagian dari menjaga keselamatan berkendara di jalan raya. Serta melakukan usaha-usaha untuk menjaga lingkungan, dimulai dari usaha-usaha yang kecil.

“Oleh karenanya, saya sekali lagi. Kelihatannya simpel. Kita jaga laju 30 (km/jam), jaga laju kecepatan kendaraan tidak lebih dari 30 km di tempat tertentu, demi untuk keselamatan,” tutupnya.

Sponsored

Adapun acara puncak Pekan Nasional Keselamatan Jalan merupakan program reguler tahunan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai bagian dari promosi prioritas keselamatan berlalu lintas di jalan. Pada tahun ini, acara puncak yang diadakan di Taman Lumbini di kawasan Candi Borobudur menutup rangkaian acara yang telah dimulai sejak Jumat (4/6).

Turut hadir dalam hari pertama acara tersebut pada Sabtu (6/11) penampilan musisi dangdut asal Yogyakarta Ndarboy Genk, kegiatan coaching clinic kendaraan listrik, kreasi komunitas sepeda, serta test drive motor dan sepeda listrik. Sementara pada hari kedua pada Minggu (7/11), akan terdapat festival mural, coaching clinic, panggung hiburan, door prize, dan test drive motor dan sepeda listrik.

Berita Lainnya
×
tekid