sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK akan keluarkan aturan terkait equity crowdfunding

Aturan tersebut akan melengkapi aturan yang sudah ada yakni, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Selasa, 13 Nov 2018 17:05 WIB
OJK akan keluarkan aturan terkait equity crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait equity crowdfunding atau layanan urunan dana dari publik kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun startup.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyatakan, aturan tersebut akan melengkapi aturan yang sudah ada yakni, Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

"POJK 13 itu terkait basic prinsipal dari Pengaturan inovasi keuangan digital. Beberapa yang diatur dalam POJK 13 itu secara umum mengatur kriteria yang dikatakan inovasi keuangan digital itu seperti apa," kata Nurhaida di Wisma Mulia 2 Jakarta, Selasa (13/11).

Pada POJK Nomor 13, pelaku financial technology (fintech) diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke OJK. Kemudian akan masuk ke dalam regulatory sandbox dan dianalisis kriteria bisnisnya ke dalam beberapa cluster.

Regulatory sandbox menjadi semacam laboratorium bagi perusahaan fintech sebelum memasarkan produknya ke pasaran. Perusahaan fintech akan diuji terlebih dahulu model bisnis, produk, layanan, dan teknologinya di situ.

"Jadi akan diketahui apa masuk dalam ketentuan bisnis yang sebetulnya peraturannya sudah ada atau belum," katanya.

Jika fintech tersebut masuk ke dalam cluster crowdfunding, maka OJK akan melakukan standarisasi melalui regulasi yang akan terbit tersebut.

"Kemudian dilihat, ternyata mereka equity crowdfunding, maka akan diatur dengan aturannya yang sedang dibuat oleh OJK," ujar Nurhaida.

Sponsored

OJK akan terus mencermati perkembangan fintech ke depan. Kemudian, jika diperlukan, OJK akan kembali terbitkan aturan baru untuk melengkapi aturan sebelumnya.

"Fintech ke depan akan selalu berkembang dan bergerak, kita lihat apakah cluster-cluster yang tadi terbentuk sudah ada peraturannya apa belum. Kalau peraturanhya belum ada, maka OJK akan membuat aturan terkait dengan bentuk cluster baru ini," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid