sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK akui kripto rawan jadi media pencucian uang

Saat ini hanya ada 103 fintech yang mengantongi izin OJK.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Rabu, 23 Feb 2022 11:16 WIB
OJK akui kripto rawan jadi media pencucian uang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan munculnya produk-produk baru di sektor keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, perkembangan teknologi memunculkan produk baru, salah satunya cryptocurrency.

Menurutnya, masyarakat harus hati-hati dengan produk cryptocurrency ini karena berisiko sangat tinggi. Sebelum mengambil keputusan harus memahami dulu segala risikonya.

"Keputusan masyarakat membeli dan tidak. Ini rawan, sekali lagi kami tekankan ini rawan digunakan untuk media pencucian uang," katanya dalam webinar, Rabu (23/2).

Dia mencontohkan, ada lembaga keuangan yang diretas sistemnya. Kemudian, setelah didalami, sistem baru bisa dibuka dengan membayar menggunakan mata uang kripto.

"Produk-produk itu manfaatkan area yang unregulated dan ini inovasi baru ini. Ada juga masyarakat jadikan kesempatan untuk media spekulasi. Pasti masyarakat kecil yang tidak paham jadi korban," ujarnya.

Wimboh menjelaskan, kehadiran teknologi membuka manfaat yang besar di dalam pembangunan bangsa. Masyarakat yang berada di wilayah tertentu, pada mulanya tidak terakses jasa keuangan, namun dengan perkembangan teknologi akhirnya memiliki akses.

"OJK dari awal mendukung adanya inovasi digital ini. Khususnya sektor keuangan sehingga kita berikan regulasi yang sangat mudah bahkan akomodatif," katanya.

Perkembangan teknologi yang sangat cepat di sektor keuangan, kata Wimboh, belum dapat dipahami semua masyarakat secara utuh. Oleh karenanya, tak sedikit yang mengalami kerugian karena mengambil keputusan dengan cepat.

Sponsored

"Sangat cepat memutuskan sesuatu, maka timbulkan dispute pengguna dan penyedia jasa, khususnya di sektor keuangan," ucapnya.

Lebih lanjut Wimboh mengatakan, banyak produk online yang muncul, seperti perusahaan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending. Saat ini ada 103 fintech yang berizin. Namun, masih banyak juga jasa P2P lending tanpa prosedur yang benar.

"Banyak sekali masyarakat yang tidak paham dan tidak bisa gunakan, mana yang legal dan mana yang tidak legal," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid