sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK belum akan atur fintech secara ketat

Jika fintech terlalu ketat diatur, maka akan menganggu perkembangan industri. OJK menilai jika terlalu diatur makan akan muncul risiko

Mona Tobing
Mona Tobing Selasa, 31 Okt 2017 12:09 WIB
OJK belum akan atur fintech secara ketat

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan akan memberikan privilese atau kemudahan terkait pengaturan bagi industri jasa keuangan berbasis teknologi atau yang disebut financial technology atau fintech. 

"Menurut saya, industri fintech ini sedang berkembang. Sehingga perlu diberikan kemudahan-kemudahan," kata Nurhaida dalam seminar dan diskusi panel di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (31/10) seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan bahwa OJK saat ini sedang berupaya menjalin koordinasi dengan pelaku usaha fintech untuk memahami apa yang dilakukan oleh para pelaku industri. Hal itu dilakukan untuk mempelajari sejauh mana keperluan industri jasa keuangan berbasis teknologi tersebut untuk diatur.

"Kalau diatur terlalu ketat nanti menganggu perkembangan industri. Kalau diatur terlalu loose akan memunculkan risiko-risiko karena setiap sistem pasti ada risiko," ucap Nurhaida.

OJK akan terus menggali informasi dari hasil riset maupun dari industri agar kemudian bisa membuat aturan untuk produk fintech, sekaligus pengawasannya supaya bisa cocok dengan kondisi di Indonesia.

"Ada beberapa pandangan bahwa kalau industri ini dibandingkan dengan perbankan misalnya, perbankan diatur dengan ketat sementara fintech diatur loose dianggap tidak level of playing field," tutur Nurhaida.

Ia menegaskan bahwa hubungan antara industri jasa keuangan konvesional dan industri jasa keuangan berbasis teknologi harus saling kolaborasi.

Berdasarkan hasil pengamatan, OJK menilai inovasi di sektor lembaga jasa keuangan sudah banyak terjadi. Sektor yang sangat gencar pertumbuhannya adalah perusahaan rintisan jasa keuangan berbasis teknologi atau start up dan fintech.

Sponsored

Pengaturan dan pemanfaatan yang tepat pada sektor industri baru tersebut dinilai mampu memperdalam pasar sekaligus meningkatkan inklusi finansial.

Terkait fintech, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi sebagaj panduan pelaksanaan bisnis layanan keuangan berbasis teknologi dalam ranah pinjam meminjam atau peer-to-peer lending (P2P) yang sehat dan mampu melindungi konsumen.

POJK 77/2016 mengatur antara lain mengenai kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi.

"Kami ingin mengetahui sejauh mana fintech ini perlu kami atur, dan masing-masing tipe yang lain. Kami sedang mengumpulkan masukan supaya bisa mengatur secara lebih jelas dan pasti," kata Nurhaida.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid