sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK berencana perpanjang restrukturisasi kredit

Apabila diperpanjang, kemungkinan berlaku hingga 2022.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 29 Jul 2020 12:50 WIB
OJK berencana perpanjang restrukturisasi kredit

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK berencana memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur perbankan yang terdampak pandemi Covid-19.

"Peraturan OJK (POJK) 11/2020 ini berlaku satu tahun. Ada kemungkinan kami perpanjang lagi," ujar Wimboh dari Jakarta, Rabu (29/7).

Seperti diketahui, POJK No.11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional merupakan kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19, berlaku sejak diundangkan sampai 31 Maret 2021. Apabila diperpanjang, kemungkinan berlaku hingga 2022.

Pertimbangan untuk memperpanjang stimulus ini, kata Wimboh, karena OJK melihat korporasi membutuhkan waktu yang lama untuk pulih. "Kelihatannya agak berat untuk pemulihan sampai Desember. Oktober akan kami putuskan perpanjangan POJK 11/2020 ini," katanya.

Sponsored

Perbankan telah melakukan restrukturisasi ke 6,7 juta debitur senilai Rp776 triliun. Restrukturisasi sejumlah Rp327 triliun datang dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sementara sisanya merupakan pengajuan restrukturisasi dari korporasi.

"Tanpa restrukturisasi yang dilakukan OJK, akan berat bagi perbankan untuk menyangga modalnya. Restrukturisasi memberikan ruang bagi perbankan untuk beroperasi ke arah yang lebih normal ke depan," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid