sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK beri stimulus ke perbankan hadapi Covid-19

Stimulus ini ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 20 Mar 2020 15:11 WIB
OJK beri stimulus ke perbankan hadapi Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus untuk perbankan dengan menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan stimulus ini ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19. Termasuk dalam hal ini debitur unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Relaksasi ini diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.  

"Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud," kata Heru dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3).

Heru mengatakan kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit.

Relaksasi pengaturan ini, kata Heru, berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Heru melanjutkan, stimulus ini ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun, akibat wabah Covid-19. Sehingga, perbankan bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan. POJK ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Melalui kebijakan stimulus ini, lanjut Heru, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas. Sehingga, pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

Sponsored

"POJK ini diharapkan dapat menjadi kontra siklus dampak penyebaran Covid-19. Sehingga, bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," ujar Heru.

Berita Lainnya
×
tekid