sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK dan APEI luncurkan standar pasar transaksi repo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 21 Mei 2019 13:48 WIB
OJK dan APEI luncurkan standar pasar transaksi repo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meluncurkan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, market standard transaksi repurchase agreement (repo) ini sudah diinisiasi sejak tahun 2009.
 
"Market standard ini mengatur transaksi, settlement, segala macam," kata Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (21/5). 

Hoesen melanjutkan, transaksi repo merupakan salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini. Repo, lanjut Hoesen, dapat dimanfaatkan sebagai security financing. 

"Jadi saham yang dimiliki itu bisa dijaminkan atau diagunkan untuk mendapatkan sumber pembiayaan," ujar Hoesen. 

OJK sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi lembaga jasa keuangan dan diikuti oleh peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia. GMRA merupakan dokumen perjanjian transaksi repo yang wajib digunakan oleh lembaga jasa keuangan di Indonesia. 

Sponsored

Penerbitan Market Standard Transaksi Repo Efek Bersifat Ekuitas ini akan melengkapi kedua aturan yang sudah ada. 

Untuk pengawasan repo, Hoesen mengatakan hal tersebut masih dibahas OJK. Saat ini pihaknya sedang mengkaji transparansi transaksi repo untuk ditingkatkan dengan melaporkan ke bursa.
 
"Saat ini melaporkan, tapi tidak pernah ada satu perjanjiannya seperti apa dari awal. Jadi ke depan kita coba meningkatkan transparansi, karena market standard sudah dibuat," ujar Hoesen. 

Sementara itu, Koordinator Komite APEI Karman Pamurahardjo mengatakan dengan adanya Market Standard, diharapkan pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best market practices.
 
"Sehingga nantinya dapat meminimalisir ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi repo," kata Karman.

Berita Lainnya
×
tekid