sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK disebut telah proses tuntutan pailit AIA Financial

Sejumlah mantan mitra bisnis memohon proses PKPU dan pailit AIA Financial kepada OJK, awal Agustus.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 25 Agst 2020 22:59 WIB
OJK disebut telah proses tuntutan pailit AIA Financial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses surat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan pailit yang diajukan sejumlah mantan mitra bisnis PT AIA Financial (AIA). Surat itu, kini diproses di Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK. 

Kuasa hukum pemohon, Patar Bronson Sitinjak, mengungkapkan, para pimpinan OJK bahkan sudah mengetahui surat PKPU dan pailit tersebut. Diharapkan otoritas segera memprosesnya dengan memberikan surat respons kepada kliennya. 

"Jadi, pimpinan tertinggi OJK sudah mengetahui surat kita. Nantinya, OJK juga akan mengabarkan kepada kita by phone atau surat balasan," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8). 

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, OJK pun diharap mengambil langkah cepat guna menuntaskan kasus dugaan gagal bayar AIA kepada sejumlah mitra dan nasabahnya.

Menurut Patar, OJK harus dapat menjembatani kedua pihak untuk menemukan jalan tengah dari kasus tersebut. Jika tidak serius memprosesnya, persoalan akan diadukan kepada DPR.

"Sampai sekaran OJK belum menjembatani kita dengan AIA. Karena OJK punya fungsi pengawasan di bidang asuransi nonbank, jadi tolong berikan kepastian kepada kita," ucap dia.

"Kalau permohonan kita ditolak, ya, ditolak atau laporan kita diterima, ya, diterima, buat surat rekomendasinya. Itu yang kita harapkan," sambungnya.

Sejumlah mitra bisnis AIA melaporkan dugaan gagal bayar kepada OJK, 4 Agustus 2020. Mereka mengaku, haknya senilai Rp67,8 miliar tidak dibayarkan.

Sponsored

Pemohon terdiri dari hak tenaga pemasaran, Kenny Leonara Raja, sebesar Rp34,9 miliar (Rp31 miliar akan jatuh tempo); Jethro sebesar Rp32,9 miliar (Rp26 miliar akan jatuh tempo); mantan karyawan, Surianta Rp638 juta; serta hak klaim nasabah Rp300 juta.

Patar menegaskan, pengajuan permohonan sesuai hukum, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang.

"Dalam mengajukan upaya hukum PKPU maupun pailit mempunyai syarat, yaitu minimal dua orang kreditur yang mana salah satu utangnya telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta dapat dibuktikan secara sederhana," urainya.

Sementara itu, Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Risiko AIA Financial, Rista Qatrini Manurung, menyatakan, pihaknya berpegang teguh pada prinsip operasional dan ketentuan berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Terkait angka yang diduga gagal bayar yang diklaim Jethro dan Kenny, sambungnya, tidak sesuai fakta yang ada. Dirinya menyebut, AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada kedua nasabah tersebut sesuai ketentuan dalam perjanjian antara para pihak.

"Demikian juga dengan jumlah angka yang diklaim sepihak sebagai hak oleh mantan karyawan, Ibu Surianta Tarigan, yang juga tidak benar, di mana manajemen AIA telah menyelesaikan dan memenuhi kewajiban sepenuhnya kepada Surianta Tarigan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kepegawaian dan sejalan dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya, beberapa waktu lalu.

Rista juga mengatakan, nasabah menjadi prioritas. Ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk membantu jutaan keluarga di Indonesia hidup lebih sehat, lebih lama, dan lebih baik. Hingga kini AIA telah memproteksi lebih dari 1 juta jiwa di Indonesia dan membayar klaim nasabah sebesar Rp1,7 triliun pada 2019.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid