sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Fintech perlu diatur dengan undang-undang

OJK mengusulkan pembentukan undang-undang mengenai keuangan digital (financial technology/fintech)

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Rabu, 23 Jan 2019 18:38 WIB
OJK: Fintech perlu diatur dengan undang-undang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembuatan undang-undang mengenai keuangan digital (financial technology/fintech). Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perkembangan fintech yang semakin agresif membutuhkan aturan yang lebih tinggi dari Peraturan OJK (POJK).

“Ke depannya harus kita atur dalam undang-undang segera. Karena dengan legal frame work yang sudah ada sekarang akan semakin rumit,” kata Wimboh di Jakarta, Rabu (23/1).

Wimboh mengatakan fintech dipungkiri saat ini memberikan kenyamanan bagi pengguna dalam bertransaksi. Bahkan, saat ini beberapa e-commerce banyak yang memperluas produknya ke dalam produk pembiayaan.  Wimboh menyebut undang-undang ini nantinya akan melindungi konsumen.

Lebih lanjut, kata Wimboh, praktik fintech mestinya memiliki regulasi yang kuat. Pasalnya, seringkali bisnis ini berbenturan dengan sektor lain. Misalnya, perusahaan travel terdaftar di Kementerian Pariwisata, sementara e-commerce berada di bawah Kementerian Perdagangan. 

“Padahal mereka bukan jasa keuangan. Tapi dengan teknologi yang mereka punya, mereka akhirnya mengeluarkan produk perbankan atau produk pembayaran. Apabila usaha-usaha seperti itu tidak ada legalitasnya, maka akan sulit mengawasinya,” katanya.


Fokus OJK terhadap fintech

OJK sebenarnya sudah memiliki empat regulasi untuk mengatur transaksi melalui fintech. Pertama, POJK No.77/POJK.01/2016  tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer landing). Kedua, POJK No.13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan. 

Ketiga, POJK No.12/POJK.03/2018 tentang penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum. Terakhir, POJK No.37/POJK.04/2018 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas (Equity Crowdfunding). 

Sponsored

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan OJK memiliki lima prinsip terhadap pengaturan fintech. Pertama, pengaturan bisnis termasuk keuangan dan investornya. 

Kedua, OJK meninjau perilaku pasar dan mengawasi transparansi serta edukasi ke konsumen. Ketiga, OJK juga akan berfokus pada perlindungan konsumen. Keempat, OJK mendorong inovasi dan membangun ekosistem fintech.

Terakhir,  OJK sudah membentuk regulatory sandbox sebagai wadah untu mengobservasi fintech. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid