sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Fintech tidak bisa menetapkan besaran bunga pinjaman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bunga tinggi yang dipasang fintech menyalahi aturan.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Rabu, 10 Jul 2019 11:10 WIB
OJK: Fintech tidak bisa menetapkan besaran bunga pinjaman

Peminjaman uang lewat aplikasi financial technology (fintech) kian diminati masyarakat karena kemudahannya. Polemik terjadi ketika fintech menetapkan bunga pinjaman yang tinggi.

Staf Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bintang Prabowo menjelaskan perusahaan fintech hanya menghubungkan pemberi dengan penerima pinjaman.

"Fintech tidak bisa memberi pinjaman. Kalau ada yang memberi pinjaman, laporkan OJK, sudah pelanggaran," ujar Bintang di Jakarta, Selasa (9/7).

Oleh karena tidak bisa memberi pinjaman itu, maka fintech juga tidak bisa menentukan nilai bunga. Berdasarkan POJK 77/2016, fintech hanya bisa menyarankan nilai bunga. 

“Yang memutuskan berapa nilai bunga tetap para penggunanya. Yaitu pemberi dan peminjam," ujar Bintang.

Terkait bunga yang tinggi, Bintang menjelaskan bahwa fintech sudah transparan menunjukkan biaya yang harus dikembalikan sebelum kredit diajukan.

"Ketika saya pinjam Rp3.000.000 di fintech, itu langsung ditunjukkan di aplikasi saya harus kembalikan Rp3.400.000 dalam satu kali pinjaman, katakan tenornya itu satu bulan," ujar Bintang.

Bintang mengatakan kelebihan Rp400.000 itu adalah total biaya yang ditanggung perusahaan fintech dalam satu bulan, bukan bunga secara keseluruhan.

Sponsored

"Bunganya itu bisa jadi sangat kecil, lalu apa yang buat jadi besar? Biaya operasional fintech-nya juga," ujar Bintang.

Rincian biaya itu, menurut Bintang, berbeda-beda setiap perusahaan. Sebab di beberapa fintech juga ada biaya pendampingan.

"Fintech itu kan butuh Sumber Daya Manusia (SDM) juga, saya yakin bunga yang diterima negara tidak sebesar itu. Kita menyebut kelebihan itu bukan bunga tapi total biaya," ujar Bintang.

Menurut Bintang, SDM juga merupakan salah satu yang menyebabkan biaya operasional meningkat sebab perusahaan harus menggaji ahli teknologi dan informasi (IT) yang jarang sekali digaji dengan Upah Minimum Provinsi.

Oleh karena itu, Bintang berpendapat, alangkah baiknya bila masalah bunga berbentuk total biaya yang tinggi itu diserahkan kepada masyarakat atau mekanisme pasar.

"Kalau salah satu fintech ada yang menawarkan total biaya lebih kecil, masyarakat lambat laun akan melirik fintech itu kan? Fintech yang lain lambat laun juga akan menurunkan biayanya juga. Kita pakai prinsip pasar terbuka saja," ujar Bintang.  (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid