sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK gandeng Kominfo blokir ribuan fintech ilegal 

Dari 2018 sampai saat ini, terdapat 1.230 fintech ilegal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 02 Agst 2019 15:16 WIB
OJK gandeng Kominfo blokir ribuan fintech ilegal 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing mengatakan jumlah fintech di Indonesia tiap tahun bertambah cukup signifikan. Sejak 2018 hingga kini sudah terdeteksi 1.230 fintech illegal. 

Menurut Tongam, maraknya fintech ilegal lantaran pembuatan aplikasinya terbilang mudah.

“Ada 1.230 fintech ilegal sejak 2018 lalu yang terdeteksi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” kata Tongam di Jakarta pada Jumat (2/8).

Tongam membeberkan fintech ilegal mulai menjamur sejak 2018. Rinciannya, pada 2018 terdeteksi ada 204 fintech yang dianggap illegal. Pada 2019, pertumbuhan fintech ilegal ini menyentuh sampai empat kali lipat atau ada 826 fintech ilegal.

Dari ribuan fintech ilegal tersebut, menurut Tongam, kebanyakan server yang digunakan oleh fintech tersebut tidak diketahui keberadaannya. Hanya sebanyak 22% server yang terdeteksi berada di Indonesia.

"Kalau kami lihat dari lokasi server yang ada, sekitar 40% servernya tidak diketahui keberadaannya, 8% di Singapura, di Indonesia hanya 22%," ucap Tongam.

Untuk menanggulangi fintech ilegal, Tongam mengaku sempat berkoordinasi dengan Google. Namun, hasilnya sia-sia. Pihak Google menyatakan tidak dapat mencegah aplikasi pinjaman online ilegal atau setidaknya membatasi karena sistemnya open source atau terbuka bagi siapa pun, sehingga tidak dapat membatasi.

Tak menyerah, OJK akhirnya menyambangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Kedua lembaga tersebut sepakat bekerja sama dalam menangani maraknya fintech ilegal dengan melakukan pemblokiran dini.

Sponsored

"Setelah terdeteksi, kami melakukan koordinasi dengan Kominfo dan melakukan pemblokiran. Sejauh ini baru itu yang bisa kami lakukan," tutur Tongam. 

Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran, mengimbau kepada masyarakat untuk mengenali lebih dulu rekam jejak dan ciri-ciri perusahaan fintech sebelum mengajukan peminjaman secara online. 

"Pastikan perusahaan fintech lending memiliki izin dan terdaftar di OJK, sehingga dalam melakukan peminjaman atau investasi akan lebih aman," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid