sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Satu dekade pasar modal syariah, hampir seluruh landasan hukum sudah tersedia

Adanya landasan hukum dan fatwa tersebut mendorong perkembangan produk pasar modal syariah Indonesia.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 12 Apr 2021 11:43 WIB
OJK: Satu dekade pasar modal syariah, hampir seluruh landasan hukum sudah tersedia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan dalam satu dekade terakhir, hampir seluruh infrastruktur landasan hukum penerbitan dan transaksi efek syariah telah tersedia. 

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, landasan hukum efek syariah berupa sukuk crowdfunding dan sukuk daerah telah mendapat landasan hukumnya.

"Begitu juga terkait produk investasi syariah, Efek Beragun Aset (EBA Syariah), Dana Investasi Real Estat (DIRE) syariah, juga telah mendapat landasan hukumnya," kata Hoesen, Senin (12/4).

Dia melanjutkan, adanya landasan hukum dan fatwa tersebut mendorong perkembangan produk pasar modal syariah. Jumlah saham yang masuk daftar efek syariah juga terus bertambah, demikian juga jumlah maupun variasi produk sukuk terus bertambah. 

Sponsored

Selain itu, di sisi pelaku industri juga terdapat peningkatan jumlah pelaku yang terlibat dalam penerbitan efek di pasar modal syariah. 

Per 1 April 2021, terdapat 452 saham yang masuk ke daftar efek syariah, 168 sukuk syariah dengan nilai kurang lebih Rp32 triliun dan 293 reksa dana syariah dengan nilai sekitar hampir Rp80 triliun.

Landasan hukum positif berupa Peraturan OJK ini, kata Hoesen, juga untuk memberikan keyakinan terhadap aspek kesyariahan di pasar modal. 

Berita Lainnya
×
tekid