sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK imbau bank beri keringanan pada nasabah korban gempa di Sulteng

Bank diimbau menjadwal ulang penagihan dan keterlambatan denda bagi para nasabah yang menjadi korban gempa

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Kamis, 04 Okt 2018 21:05 WIB
OJK imbau bank beri keringanan pada nasabah korban gempa di Sulteng

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan di Sulawesi Tengah untuk memberikan keringanan kepada para nasabahnya yang menjadi korban gempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya. Keringanan tersebut dalam bentuk kelonggaran dalam penagihan kredit kepada para nasabah yang menjadi korban.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 45 tahun 2017 tentang perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam. 

"Itu nanti bisa di-rescheduling penagihannya, keterlambatan denda enggak diterapkan, intinya memberikan kemudahan bagi debitur sebab kami ada POJK nomor 45 tahun 2017," ujar Wimboh di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (4/10).

Wimboh menambahkan, debitur atau nasabah tersebut memiliki hak untuk minta direstrukturisasi kreditnya hingga batas waktu yang disepakati. Adapun berdasarkan peraturan yang berlaku, jangka waktu tanpa penagihan sampai dua atau tiga tahun.

Wimboh pun memastikan bahwa kebijakan OJK tersebut hanya akan berlaku bagi nasabah atau debitur yang benar-benar menjadi korban bencana.

"Masa berlaku dampak bencana sehingga bisa direstrukturisasi dua sampai tiga tahun, Kasus lombok kita kasih tiga tahun karena di sana banyak infrastruktur yang pembangunannya cukup masif," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, penyaluran kredit perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai lebih dari Rp 16 triliun. Angka tersebut tersebar di tiga wilayah yang beberapa waktu lalu terkena gempa bumi dan tsunami.

"Jadi total kredit di daerah bencana seperti Donggala, Sigi, Palu, dan Parigi Moutong totalnya Rp16,2 triliun," ujar Wimboh.

Sponsored

Rinciannya, kredit di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi sebesar Rp233 miliar, Kota Palu senilai Rp14,3 triliun, dan Kabupaten Parigi Moutong sejumlah Rp2 triliun.

Namun demikian, Wimboh menyatakan bahwa OJK belum mendapatkan angka pasti soal kredit yang terdampak bencana gempa bumi dan tsunami di wilayah tersebut.

"Jadi angka Rp16,2 triliun itu total kredit, bukan yang terkena dampak bencana dan itu hanya 0,3% dari total kredit industri. Dari itu kami masih hitung berapa yang terkena dampak," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid