sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK: Industri pinjol tak semerbak seperti yang dibayangkan

OJK mencatat 80% market share P2P lending dikontribusikan hanya oleh 21 penyelenggara.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 25 Nov 2020 16:15 WIB
OJK: Industri pinjol tak semerbak seperti yang dibayangkan

Jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online terus berkembang sejak tahun 2016. Kendati demikian, total penyelenggara P2P lending yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini turun menjadi 154 ketimbang tahun lalu yang mencapai 164 penyelenggara.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial OJK Munawar Kasan mengatakan, berkurangnya jumlah penyelenggara fintech tersebut berbagai faktor. Yaitu, persoalan modal yang tergerus, bisnis yang tidak berjalan baik, dan tidak memenuhi persyaratan perizinan.

"Ini yang perlu dipahami, industri ini tidak semerbak seperti yang dibayangkan," kata Munawar dalam talkshow Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Rabu (25/11).

Dia melanjutkan, selama ini pihaknya mencermati pangsa pasar di industri P2P lending masih timpang. Sebab, 80% market share P2P lending dikontribusikan hanya oleh 21 penyelenggara atau hanya 13,5% dari 154 penyelenggara.

Lebih lanjut, tercatat 10 penyelenggara besar menguasai 61,85% market share P2P lending. Lalu, sebanyak 133 penyelenggara menguasai 20% dari market share.

Sponsored

Melihat timpangnya market share industri ini, kata dia, OJK mengambil langkah untuk menyetop sementara pendaftaran fintech lending. OJK khawatir jika pendaftaran tidak ditutup sementara, maka hanya akan menambah jumlah, bukan kualitas.

"Padahal yang disyaratkan selain faktor modal, juga harus memperhatikan faktor strategi bisnisnya. Ini yang harus banyak dieksplorasi dalam bisnis ini. Pengalaman kami empat tahun ini, semakin meyakinkan kami kalau dari 154 penyelenggara, tidak harus ditambah," ujar dia. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid